Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kenaikan HET Pupuk Bersubsidi Akan Memberatkan Petani

kabarMagelang.com__Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang menyayangkan Kementerian Pertanian RI yang mengeluarkan Permentan Nomor 49 tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 pada akhir Desember kemarin.

Dalam Permentan ini terdapat perubahan harga eceran tertinggi (HET) pupuk, diantaranya pupuk urea yang semula Rp1.800/kg berubah menjadi RP2.250/kg, pupuk SP-36 (super fosfat) dari Rp2.000/kg menjadi Rp2.400/kg, pupuk ZA (amonium sulfat) semula Rp1.400/kg menjadi Rp1.700/kg, dan pupuk organik granul semula Rp500/kg menjadi Rp800/kg.

Sementara itu harga pupuk NPK (nitrogen, kalium, fosfat) ajeg pada harga Rp2.300/kg. Untuk pupuk NPK Formula Khusus dihargai senilai Rp3.300/kg, dan pupuk organik cair Rp20.000/liter.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Magelang, Dalami Nur Sidiq (DNS) sangat menyayangkan keluarnya Permentan ini. Kenaikan HET pupuk ini akan semakin memberatkan para petani.

"Penetapan HET ini akan memberatkan para petani. Seharusnya pemerintah memberikan apresiasi khusus bagi sektor pertanian yang sudah mengalami peningkatan pada tahun 2020 lalu, dengan tidak meningkatkan besaran HET," jelas DNS yang juga anggota Fraksi PKS, Jumat (8/1/2021).

Terlebih di Kabupaten Magelang ini, pertanian merupakan salah satu sektor unggulan yang dicanangkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu, DNS berharap agar pemerintah mendukung kesejahteraan petani, salah satunya melalui pembatalan kenaikan HET pupuk.(Kbm2).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply