Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » 982 RT Di Kota Magelang Sudah Zona Hijau

KabarMagelang.com__Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Magelang mencatat sebanyak 982 dari 1.032 Rukun Tetangga (RT) telah berstatus zona hijau dan sisanya, sebanyak 50 RT, telah zona kuning. Dengan demikian sudah tidak ada satupun RT di wilayah ini yang masuk dalam zona oranye dan merah penyebaran Covid-19.

Pelaksana Harian (Plh) Walikota Magelang, Joko Budiyono mengatakan, pemerintah terus berupaya agar 50 RT berstatus zona kuning ini kembali hijau.

"Dengan begitu, maka satu wilayah Kota Magelang ini kembali berzona hijau. Ini memang tugas berat, tapi harus dilakukan secara bersama-sama, kompak, dan masif, mengendalikan penyebaran Covid-19," kata Joko, Selasa (23/2/2021).

Joko menambahkan, PPKM Mikro yang berlangsung sejak 9 Februari 2021, telah menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Di antaranya penurunan jumlah kasus positif Covid-19 dan kenaikan kasus sembuh.

Dengan penurunan kasus aktif dan penambahan kasus sembuh, maka ketersediaan tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 juga bertambah. Di samping itu, ia menilai bahwa angka kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga semakin meningkat.

Joko menambahkan pentingnya membangun kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Pihaknya di sisi lain juga mengupayakan penyemprotan desinfektan massal, termasuk optimalisasi tracing, test, dan treatment (3T).

"Pemerintah terus mendorong agar Kota Magelang menjadi zona hijau lagi, dengan cara optimalisasi tracing, test, dan treatment (3T). Bahkan, Kota Magelang mendapatkan peringkat keempat se-Jawa Tengah, termasuk daerah yang melaksanakan tracing di atas 150 persen," jelasnya.

Dia berharap, tren positif ini akan terus berlangsung ke depannya. Terlebih, Kota Magelang kini memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM Mikro hingga 8 Maret 2021.

"PPKM Mikro sudah terlihat perkembangan positifnya, di mana angka kesembuhan naik tajam, angka kematian berhasil diturunkan. Tetapi di sisi lain, ekonomi kerakyatan tetap berjalan," imbuhnya.

Merujuk instruksi Menteri Dalam Negeri No 4/2021 tentang perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan di Jakarta 19 Februari 2021, aturan dalam perpanjangan PPKM kali ini tidak jauh berbeda dengan PPKM sebelumnya.

Zonasi RT berdasarkan zona hijau, kuning, oranye, dan merah tetap berlaku beserta teknis-teknis pelaksanaannya. Perkantoran menerapkan 50 persen work from home (WFH). Kemudian, kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring.

Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan. Pusat perbelanjaan atau mall beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan.

"Kemudian restoran bisa melayani makan di tempat dengan maksimal 50 persen kapasitas. Sedangkan layanan pesan antar tetap diperbolehkan," imbuh Joko.

Lalu, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen. Tempat ibadah maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan. Transportasi umum mengikuti kondisi wilayah dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply