Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Biaya Pemulihan Pasca Pandemi Ketua DPRD Magelang dan Bappeda Prov. Jateng Merekomendasikan Pembiayaan Kreatif

kabarMagelang.com__Untuk biaya pemulihan pasca pandemic Covid-19, Pemda Magelang direkomendasikan melakukan pembiayaan kreatif. Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto SE, dan Kapala Bappeda dan Litbangda Provinsi Jawa Tengah M Taufik Hidayat Yahya S.STP, MSi pada acara Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Magelang tahun 2019-2024 dengan Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP yang dilaksanakan secara daring baru-baru ini.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Saryan Adiyanto menilai, melalui klasifikasi yang sudah berjalan, nampak bahwa belanja operasi tetap dominan, dan dan diakui cenderung meningkat. Namun total anggaran total yang besarnya Rp.2,45 trilyun (2022), hanya meningkat 3 dan 5 persen.

“Aspek yag didikritisi DPRD antara lain pendapatan asli daerah yang porsinya dibawah 20 persen. Postur anggaran seperti ini, belum mencerminkan upaya pemulihan (recovery) pasca pandemic covid 19. Untuk itu merekomensikan pembiayaan kreatif (creative financing),” ujarnya. 

Dia menegaskan kebutuhan anggaran yang besar, adalah sesuai dengan teori anggaran kontra siklus (counter-cyclical fiscal). Arti kamus anggaran kontra siklus adalah arah kebijakan anggaran yang melawan pengaruh siklus ekonomi.

“Misalnya, ketika ekonomi melambat arah kebijakannya peningkatan pengeluaran pemerintah dan/atau pemotongan pajak untuk membantu merangsang pemulihan ekonomi,” papar Saryan.

Namun demikian, berhubung untuk meningkatkan belanja pemerintah daerah, juga terkendala pendapatan yang menurun, maka direkomendasikan pembiayaan kreatif, yang terdiri dari obligasi daerah dan kerja sama pemerintah badan usaha (KPBU).

“Payung hukum untuk KPBU antara lain dilaksanakan banyak diklat. Jadi pada intinya, secara regulasi KPBU ini aman,” ujarnya. 

Dia juga menambahakan untuk pengadaan infrastruktur dasar dan mendesak, seperti rumh sakit, pasar dan prasaran pendidikan, jika melalui KPBU, maka pada tahun kedua pelayanan telah dapat dinikmati masyarakat. Sementara, dana pembangunan dapat diangsur dalam 10 atau 15 tahun. Bahkan, pada fasilitas rumah sakit atau pasar pada tahun ketiga sudah ada pemasukan yang dapat digunakan untuk angsuran.

“Bandingkan jika pembangunan menunggu terkumpul dana/anggaran, melalui pembentukan dana cadangan, dimana pembangunan  dilaksakan setelah 10 bahkan 15 tahun?,” paparnya.

Pembiayaan kreatif sudah masuk dalam visi-misi Bupati/Wakil Bupati terpilih dan dijabarkan kedalam RPJMD 2019-2024, serta disahkan menjadi Perda.

“Nah,  ketika belum terlaksana kurangnya apa?. Apakah delivery system (birokrasi / aparatur pelaksana) yang tidak jalan?. Berjalan di tempat?. Atau berjalan kemana-mana?,” kata Saryan.              

Sebelumnya disampaikan Kapala Bappeda dan Litbangda Provinsi Jawa Tengah M Taufik Hidayat Yahya S.STP, MSi Pembiayaan kreatif harus diterapkan karena ditengah bencana pandemic covid 19, pendapatan pemerintah daerah (PAD) sangat menurun. Pendapatan daerah berupa pajak dan retribusi sangat terkait dengan aktivitas social ekonomi masyarakat.  Aktivitas social ekonomi sangat berkurang karena penerapan pembatasan social, untuk membatasi potensi penyebaran covid 19.

Pembatasan sosial menekan sisi penawaran (supply) karena aktivitas produksi terhenti dan sekaligus sisi permintaan (demand), karena pendapatan sebagai ‘imbal jasa’ produksi nihil. Permintaan juga berkurang karena besarnya dana untuk penangan korban dan dampak pandemi. Demikian disampaikan ketua DPRD Kab. Magelang dan Bappeda Prov. Provinsi Jateng, pada Konsultasi Publik Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kab. Magelang tahun 2019-2024.

Konsultasi public yang diselenggaran secara daring dan luring, dibuka Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, dilanjutkan sambutan Ketua DPRD Saryan Adiyanto dan Kepala Bappeda Prov. Jateng, kemudian paparan oleh Kapala Bappeda dan Litbangda M Taufik Hidayat Yahya S.STP, MSi; dilengkapi dengan diskusi yang dipandu Sekretris Derah Drs. Adi Wariyanto.

Ada empat kondisi RPJMD  mengapa perlu diubah, yaitu: 1. Jika ada keperluan untuk penyelarasan dengan rencana jangka menengah nasional (RPJMN) dan Prioritas Provinsi Jawa Tengah, 2. Hasil evaluasi  pelaksanaan RPJMD, 3. Dinamika peraturan  perundangan yang  mempengaruhi substansi  RPJMD dan dokumen  perencanaan lainnya, 4. Kondisi lingkungan strategis khususnya  dampak pandemi covid 19.

Kondisi 3 dan 4, sangat kuat mendorong perubahan RPJMD. Termasuk dalam kondisi 3 adalah Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dari PP 58 tahun 2005 menjadi PP 12/2019.

Dari kulitnya, ada perubahan pada klasifikasi belanja daerah. Sebelumnya terdiri dua kelas: belanja langsung dan tidak langsung, diubah menjadi empat kelas: belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, belanja transfer. Primadona anggaran pasca reformasi: belanja hibah dan bansos, dimasukkan dalam kelas belanja operasi.

Terhitung sejak orde baru, telah terjadi tiga kali perubahan kelas. Jaman orde baru ada dua kelas, yaitu belanja rutin dan belanja pembangunan. Maksud klasifikasi adalah agar dijadikan pedoman dalam memantau keseimbangan antara  dana birokrasi dengan dana untuk pembangunan atau untuk kepentingan masyarakat. Secara normative anggaran dinilai baik, jika anggaran pembangunan lebih besar.

Namun, perlu pencermatan bahwa dalam belanja pegawai (belanja operasi) terkandung belanja jasa, yaitu gaji tenaga pendidik (guru) dana tenaga kesehatan (dokter, bidan, perawat) yang menurut Bank Dunia termasuk dalam klasifikasi investasi atau pembentukan modal (human capital investment). (Kbm2).

               

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply