Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pelaku Pembacokan Terhadap Adik Ipar di Salaman Terancam 7 Tahun Penjara

kabarMagelang.com__Pelaku pembacokan BN (24) terhadap adik iparnya di Dusun Ngadiwongso, Kecamatan Salaman, Magelang mengaku khilaf dan terancam 7 tahun penjara. Akibat dari penganiayaan dengan menggunakan golok tersebut M Solahudin (18) mengalami luka parang di bagian kepala dan leher. Korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju ke rumah sakit.

Usai kejadian tersebut pelaku BN (24) kemudian melarikan diri, namun pada hari itu juga BN bisa ditangkap Polisi di Dusun Gombong, Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang.

Kapolres Magelang AKB.P Ronald A Purba mengungkapkan kejadian pada Kamis (18/3/2021) sekira pukul 08.30 Wib pagi, berawal dari korban M Solahudin dengan kakaknya, Ely NC (21), cekcok. 

"Atas kejadian tersebut suami Ely, BN kemudian membacok korban menggunakan parang mengenai di kepala dan leher," ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (19/3/2021).

Berdasarkan pemeriksaan dari pelaku maupun saksi-saksi termasuk Elly NC (istri pelaku) motif dari penganiayaan akibat dari percekcokan masalah rumah tempat tinggal antara korban dengan kakanya Elly, dimana rumah tersebut merupakan warisan yang diberikan kepada korban.

“Pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHP yakni penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumanya 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Pelaku BN saat ditanya wartawan mengaku sudah menempati rumah tersebut selama kurang lebih satu tahun dan mengaku khilaf.

“Saya khilaf,” akunya.

Diketahui sebelumnya Polres Magelang menangani dan masih melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di Dusun Ngadiwongso, Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang, Kamis (18/3/2021) pagi. Korban adalah M Solahudin (18), sedangkan pelaku berinisial BN, yang tak lain kakak iparnya.(Kbm2)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply