Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Bekuk Pencuri Besi Milik Proyek KSPN Borobudur

KabarMagelang.com__BD (44) warga Kecamatan Candimulyo, Magelang terpaksa ditangkap Polisi. Lelaki yang mengaku sebagai scurity ini, diduga telah melakukanpencurian besi tree gate proyek KSPN Borobudur di sepanjang jalan Syailendra Kecamatan Borobudur, dan jalan Mayor Kusen Kecamatan Mungkid. 

Kapolres Magelang, AKBP Ronald A Purba melalui Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian menyebut, aksi pencurian yang dilakuak BD diketahui mulai tanggal 23 Maret hingga 2 Juni 2021. Akibat dari perbuatanya KSPN mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

"Pelaku mencuri beberapa kali dengan jumlah 2-3 buah besi tree gate setiap kali beraksi. Kemudian memecahkan besi hingga menjadi kepingan kecil,” kata Wakapolres Magelang Kompol Aron Sebastian, di Mapolres Magelang, Selasa (8/6/2021). 

Dari keterangan pelaku, pecahan besi menjadi kepingan kecil itulah yang dijual oleh Pelaku. 

”Yang bersangkutan mengaku besi yang dijualnya itu berasal dari kantornya yang tidak dipakai lagi,” jelasnya. 

Aron memaparkan, kronologi pengungkapan kasus itu bermula ketika pihaknya mendapat laporan dari korban yakni dua perusahaan kontraktor yang melaksanakan pekerjaan KSPN di wilayah Borobudur. Atas laporan tersrbut tim Sat Reskrim Polres Magelang selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan. 

Setalah melakukan penyelidikan akhirnya tim mendapat informasi bahwa ada potongan-potongan besi dengan pola yang mirip dengan besi tree gate yang dilaporkan telah dicuri. Potongan besi itu berada di salah satu tukang rosok di wilayah Kota Magelang.

"Dari keterangan tukang rosok, kita dapat mengidentifikasi orang yang menjual besi itu, dan ternyata mirip dengan ciri-ciri yang disebutkan saksi," ujarnya.

Atas bukti-bukti tersebut kemudian Polisi melakukan penangkapan terhadap BD di rumahnya. Termasuk menyita barang bukti berupa palu untuk memecah besi dan motor yang digunakan BD untuk beraksi. 

Barang buktinya yakni potongan besi sebanyak 160 kilogram (4 karung). Satu unit sepeda motor, satu buah palu dan satu keranjang hijau untuk menaruh besi di motor,” jelasnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," tegas Aron. 

Aron, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga KSPN demi kenyamanan bersama. Pihaknya juga menghimbau agar saling menjaga fasilitas publik untuk tidak  dirusak apalagi melakukan pencurian.

"Kami menghimbau kepada masyarakat bila mengetahui ada aksi pencurian atau perusakan terhadap fasilitas umum agar tidak segan-segan melapor, kami dari kepolisian akan segera melakukan penindakan,” pungkasnya.

Sementara pelaku BD mengaku terpaksa melakukan pencurian karena kekurangan ekonomi dan untuk membayar biaya anaknya masuk sekolah

"Uang saya gunakan untuk membayar biaya anak saya masuk SMP," akunya. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply