Kapolres Magelang Kota, AKBP Asep Mauludin mengungkapkan, pelaku telah melakukan aksi pencabulan sebanyak dua kali dengan waktu dan lokasi berbeda.
"Pertama, AT melakukan pada Kamis (24/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kosong di Kecamatan Bandongan," ungkapnya di Mapolres Magelang Kota, Kamis (12/8/2021).
Kapolres mengatakan kronologis kejadian tersebut berawal dari pelaku AT meminjam HP saksi bernisial FH untuk menghubungi korban melalui pesan Facebook Massanger ‘untuk main’.
"Korban di jemput oleh saksi dan akhirnya bertemu dengan AT. Kemudian mereka bertiga nongkrong sambil main gitar. Tidak lama kemudian AT mengajak korban ke rumah kosong.
"Di situ AT mengajak, membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan dengan janji ‘jika terjadi apa-apa dengan korban’ pelaku ini akan bertanggung jawab. Keduanya pun berhubungan layaknya suami istri,” jelasnya.
Selang dua hari tepatnya pada Sabtu (26/6/2021) sekira pukul 00.15 WIB kejadian terulang lagi di sebuah gubug di tengah sawah di Kecamatan Bandongan. Pelaku sebelumnya menghubungi korban dan kemudian menjemputnya.
”pelaku mengajak korban ke sebuah gubug di tengah sawah yang jauh dari pemukiman. Di situ pelaku kembali mengajak, membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan lagi,” papar Kapolres.
Setelah kejadian kedua Polisi mendapat laporan dari pihak korban. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh TIM Unit IV (PPA) dengan melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polsek Bandongan dan Babhinkamtibmas.
"Pada Rabu (30/6/2021) sekira pukul 10.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung mengamankannya. Pada nterogasi lisan, pelaku mengakui semua perbuatanya," tambahnya.
Saat ini pelaku dan beberapa barang bukti berupa pakaian korban yang dikenakan saat kejadian diamankan di Mapolres Magelang Kota guna menjalani proses selanjutnya.
"AT dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, didenda paling banyak Rp 5 Miliar," tegas Kapolres.(Ad).
Tidak ada komentar: