kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dua Apotek di Magelang. Terduga pelaku adalah residivis pencurian RH alias Badak, (47) warga Kecamatan Tegalrejo, Magelang. Dari dua Apotek tersebut pelaku yang keseharianya sebagai tukang ojek di Tegalrejo ini berhasil menggasak uang senilai Rp.65 juta lebih.
Kapolres
Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan tersangka RH melakukan pencurian dan
pemberatan (curat) pada dua Apotek yakni di Apotik Apotek Waringin Jaya Dusun
Karangrejo, Desa Krogowanan, Kecamatan
Sawangan, Magelang pada Senin (9/8/2021) pagi. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) pagi,
RH kembali melakukan pencurian di Apotek Dukun, Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono,
Kecamatan Dukun, Magelang.
“Di Apotek
Sawangan RH berhasil mencuri uang senilai Rp 25.880.600,- dan di Apotek Dukun
berhasil mengambil uang sebesar Rp 43.000.000,-,” ungkapnya di Mapolres
Magelang, Senin (16/8/2021).
Kapolres
mengatakan pelaku sengaja melakukan pencurian dengan sasaran Apotek karena
beranggapan pada massa pandemic Covid-19 ini omset penjualan obat sangat besar.
“hal ini
memancing yang bersangkutan (RH) untuk melakukan pencurian,” katanya.
Modus operandi
yang dilakukan adalah merusak baik pintu depan dan belakang,serta menjebol
pintu WC, kemudian pelaku membobol brangkas dan laci penyimpanan uang dengan
menggunakan linggis.
“Tersangka RH
alias Badak ini merupakan residivis pencurian pada tahun 2020 kemarin,” jelas
Kapolres.
Dari hasil Olah
Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Satreskrim
Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku, dan langsung melakukan
penangkapan pada Jumat (12/8/2021) malam.
“RH alias
Badak kita tangkap di rumah istrinya di daerah Bogeman, Kota Magelang, beserta
beberapa barang diantaranya Uang Rp
2.000.000,- (sisa hasil curian), linggis, obeng, senter, 1 buah sepeda motor, 2
buah gelang emas (dibeli dari uang hasil curian), dan 1 buah dus Handphone
Redmi 9C,” terangnya.
“RH dijerat
pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal
7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Sementara
pelaku RH mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang di beberapa
tempat hingga puluhan juta rupiah.
“Uang itu saya
gunakan membayar hutang pada rentenir Rp.17 juta, dan Bank Rp.40 juta. Sebagian
saya berikan ke saudara,” akunya.(Ad).
Tidak ada komentar: