Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » RH Alias Badak Spesialis Pembobol Apotek Asal Tegalrejo Diringkus Polisi

kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku pencurian dan pemberatan (curat) dua Apotek di Magelang. Terduga pelaku adalah residivis pencurian RH alias Badak, (47) warga Kecamatan Tegalrejo,  Magelang. Dari dua Apotek tersebut pelaku yang keseharianya sebagai tukang ojek di Tegalrejo ini berhasil menggasak uang senilai Rp.65 juta lebih.

Kapolres Magelang AKBP Ronald A Purba mengungkapkan tersangka RH melakukan pencurian dan pemberatan (curat) pada dua Apotek yakni di Apotik Apotek Waringin Jaya Dusun Karangrejo, Desa Krogowanan,  Kecamatan Sawangan, Magelang pada Senin (9/8/2021) pagi. Kemudian pada Rabu (11/8/2021) pagi, RH kembali melakukan pencurian di Apotek Dukun, Dusun Talun Kidul, Desa Banyudono, Kecamatan Dukun, Magelang.

“Di Apotek Sawangan RH berhasil mencuri uang senilai Rp 25.880.600,- dan di Apotek Dukun berhasil mengambil uang sebesar Rp 43.000.000,-,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Senin (16/8/2021).

Kapolres mengatakan pelaku sengaja melakukan pencurian dengan sasaran Apotek karena beranggapan pada massa pandemic Covid-19 ini omset penjualan obat sangat besar.

“hal ini memancing yang bersangkutan (RH) untuk melakukan pencurian,” katanya.

Modus operandi yang dilakukan adalah merusak baik pintu depan dan belakang,serta menjebol pintu WC, kemudian pelaku membobol brangkas dan laci penyimpanan uang dengan menggunakan linggis.

“Tersangka RH alias Badak ini merupakan residivis pencurian pada tahun 2020 kemarin,” jelas Kapolres.

Dari hasil Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan yang dilakukan, akhirnya Satreskrim Polres Magelang berhasil mengidentifikasi pelaku, dan langsung melakukan penangkapan pada Jumat (12/8/2021) malam.

“RH alias Badak kita tangkap di rumah istrinya di daerah Bogeman, Kota Magelang, beserta beberapa barang diantaranya  Uang Rp 2.000.000,- (sisa hasil curian), linggis, obeng, senter, 1 buah sepeda motor, 2 buah gelang emas (dibeli dari uang hasil curian), dan 1 buah dus Handphone Redmi 9C,” terangnya.

“RH dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan (curat) dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara pelaku RH mengaku nekat melakukan pencurian karena terlilit hutang di beberapa tempat hingga puluhan juta rupiah.

“Uang itu saya gunakan membayar hutang pada rentenir Rp.17 juta, dan Bank Rp.40 juta. Sebagian saya berikan ke saudara,” akunya.(Ad).

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply