KabarMafelang.com__Pemerintah Kota Magelang menutup akses Alun-alun pada malam pergantian tahun baru 2022. Ini sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Sekretaris Daerah Kota Magelang Joko Budiyono menjelaskan penutupan Alun-alun dimulai tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022.
"Mengingat kondisi sekarang kita masih menghadapi pandemi Covid-19, apalagi munculnya Covid-19 varian Omicron yang penularannya lebih cepat maka kegiatan yang mengundang kerumunan pada Natal dan Tahun Baru diperketat," kata Joko, di ruang sidang lantai 2 Setda Kota Magelang, Senin (20/12/2021).
Pembatasan atau rekayasa lalu lintas dilakukan mulai pukul 15.00 WIB pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 pukul 06.00 WIB. Dinas Perhubungan (Dishub) berkoordinasi dengan Polres Magelang Kota dalam rekayasa lalu lintas tersebut.
"Pusat kuliner dan angkringan Alun-alun tutup tanggal 31 Desember 2021 sampai 1 januari 2022. Untuk cafe akan dibuatkan SE tentang jam operasional dan kapasitas ruangan dari Satpol PP," terang Joko.
Selanjutnya, pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga diterapkan di gereja dan tempat-tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah dan perayaan Natal 2021. Kemudian tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
"Adapun Gunung Tidar dan Taman Kyai Langgeng tutup dari tgl 31 Desember 2021 jam 07.00 WIB sampai 1 Januari 2022 jam 07.00 WIB, selanjutnya dibuka sesuai dengan ketentuan 75% dari kapasitas yang ada," imbuh Joko.
Pihaknya mengimbau masyarakat agar menggelar perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing atau bersama keluarga, serta menghindari kerumunan. Segala bentuk perayaan dengan pawai dan arak-arakan juga dilarang. Ketentuan ini juga berlaku untuk pengelola pusat perbelanjaan atau mall.
Joko mengimbau kepada masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, serta memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum. (Kbm2(.
Tidak ada komentar: