kabarMagelang.com__Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Kabupaten Magelang sepanjang tahun 2021 mencapai 2.078. Adapun penyebab perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yakni mencapai 1.723. kemudian faktor meninggalkan satu sama lain sebanyak 282 kasus.
Sementara untuk
permohonan dispensasi kawin sebanyak 604. Dari sejumlah itu yang sudah
diputuskan mencapai 576. Jumlah permohonan ini meningkat dari dua tahun
sebelumnya. Yakni sebanyak 102 pada 2019 dan 533 pada 2020.
Panitera PA
Mungkid Sultan Hakim mengatakan selain peceraian dan dispensasi permohonan
perkawinan pihaknya juga penetapan ahli waris dan perdata lainya.
“Tapi bukan
berarti kami hanya menangani perceraian. Perkara perdata lain juga ada.
Misalnya, penetapan ahli waris. Jadi PA itu nggak melulu soal perceraian, atau
perkawinan,” ungkapnya.
Kini PA
Mungkid berupaya meningkatkan digitalisasi pelayanan, terutama bidang
administrasi. Masyarakat bisa mengajukan permohonan atau gugatan ke PA Mungkin
dengan membuat akun yang tersambung dengan email ataupun WhatsApp.
“Jadi bisa
langsung tahu jadwal sidangnya kapan. Itu bisa memudahkan betul daripada dulu
orang ke sini, dua hari, seminggu, belum ada (jadwalnya),” jelas Sultan.
Dia
mengungkapkan kalau dahulu, rata-rata jadwal sidangnya keluar di atas setengah
bulan. Namun sekarang, dengan digitalisasi pelayanan, rata-rata hanya tujuh
hari. Bahkan 90 persen perkara sudah diputuskan di bawah satu bulan.
“Ini hanya
untuk pelayanan administrasi, ya. Kalau syarat dan sebagainya, itu urusan hakim.
Akan tetapi punya image PA memudahkan cerai. Sidang aja cepat,” ujarnya.
Sementara
untuk permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mungkid hingga Senin
(27/12/2021) keamrin tercatat sebanyak 604. Kemudian yang sudah diputuskan ada
576. Jumlah permohonan ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Yakni sebanyak
102 pada 2019 dan 533 pada 2020.
“Mayoritas
dikabulkan,” ungkapnya.
Sultan
menegaskan permohonan yang tidak dikabulkan, yakni permohonan yang tidak ada
urgensinya. Tidak ada alasan kuat yang mendasari. Artinya, pernikahan masih
bisa ditunda sampai anak cukup umur.
Misalnya, hanya karena ketakutan orang tua jika anaknya berzina.
“Yang
urgen,misalnya karena hamil duluan. Tapi jangan disimpulkan karena hamil duluan
nanti diberi dispensasi nikah,” tegas Sultan.
Pihaknya
berharap peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Kabupaten Magelang. Sehingga sebelum mengajukan dispensasi kawin, pemohon bisa
P2TP2A untuk konsultasi.
“Jadi bisa
tahu anak ini secara reproduktis, secara kesehatan, secara mental, sudah siap
menikah atau belum,” tambah Sultan.(Kbm2).
Tidak ada komentar: