Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Angka Perceraian di Magelang Tahun 2021 Mencapai 2.078

kabarMagelang.com__Angka perceraian yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Mungkid, Kabupaten Magelang sepanjang tahun 2021 mencapai 2.078. Adapun penyebab perceraian paling banyak karena perselisihan dan pertengkaran terus menerus yakni mencapai 1.723. kemudian faktor meninggalkan satu sama lain sebanyak 282 kasus.

Sementara untuk permohonan dispensasi kawin sebanyak 604. Dari sejumlah itu yang sudah diputuskan mencapai 576. Jumlah permohonan ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 102 pada 2019 dan 533 pada 2020.

Panitera PA Mungkid Sultan Hakim mengatakan selain peceraian dan dispensasi permohonan perkawinan pihaknya juga penetapan ahli waris dan perdata lainya.

“Tapi bukan berarti kami hanya menangani perceraian. Perkara perdata lain juga ada. Misalnya, penetapan ahli waris. Jadi PA itu nggak melulu soal perceraian, atau perkawinan,” ungkapnya.

Kini PA Mungkid berupaya meningkatkan digitalisasi pelayanan, terutama bidang administrasi. Masyarakat bisa mengajukan permohonan atau gugatan ke PA Mungkin dengan membuat akun yang tersambung dengan email ataupun WhatsApp.

“Jadi bisa langsung tahu jadwal sidangnya kapan. Itu bisa memudahkan betul daripada dulu orang ke sini, dua hari, seminggu, belum ada (jadwalnya),” jelas Sultan.

Dia mengungkapkan kalau dahulu, rata-rata jadwal sidangnya keluar di atas setengah bulan. Namun sekarang, dengan digitalisasi pelayanan, rata-rata hanya tujuh hari. Bahkan 90 persen perkara sudah diputuskan di bawah satu bulan.

“Ini hanya untuk pelayanan administrasi, ya. Kalau syarat dan sebagainya, itu urusan hakim. Akan tetapi punya image PA memudahkan cerai. Sidang aja cepat,” ujarnya.

Sementara untuk permohonan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Mungkid hingga Senin (27/12/2021) keamrin tercatat sebanyak 604. Kemudian yang sudah diputuskan ada 576. Jumlah permohonan ini meningkat dari dua tahun sebelumnya. Yakni sebanyak 102 pada 2019 dan 533 pada 2020.

“Mayoritas dikabulkan,” ungkapnya.

Sultan menegaskan permohonan yang tidak dikabulkan, yakni permohonan yang tidak ada urgensinya. Tidak ada alasan kuat yang mendasari. Artinya, pernikahan masih bisa ditunda sampai anak cukup umur.  Misalnya, hanya karena ketakutan orang tua jika anaknya berzina.

“Yang urgen,misalnya karena hamil duluan. Tapi jangan disimpulkan karena hamil duluan nanti diberi dispensasi nikah,” tegas Sultan.

Pihaknya berharap peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Magelang. Sehingga sebelum mengajukan dispensasi kawin, pemohon bisa P2TP2A untuk konsultasi.

“Jadi bisa tahu anak ini secara reproduktis, secara kesehatan, secara mental, sudah siap menikah atau belum,” tambah Sultan.(Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply