Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Mengaku Pegawai Dinsos Ditangkap Polisi Usia Tipu Warga

kabarMagelang.com__Mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang untuk melakukan penipuan, seorang pria AM (50) warga Bumirejo, Modus AM yaitu menawarkan pekerjaan kepada korban SWI (18) warga Desa Pucanganom, Kecamatan Srumbung, Magelang. Tersangka AM berhasil meminta barang-barang berharga milik korban bahkan perhiasan.

Waka Polres Magelang Kompol Aron Sebastian, didampingi Kasihumas Akp Abdul Muthohir, dan Kapolsek Srumbung Akp Sumino mengungkapkan pada 2 Januari 2022 tersangka AM lewat depan rumah korban, dan bertemu ayah korban. AM saat itu mengaku pegawai Dinas Sosial Kabupaten Magelang.

“Tesrangka AM berpura-pura menanyakan apakah ayah Korban memiliki anak yang belum bekerja. Kemudian menawarkan pekerjaan kepada Korban sebagai tenaga packing masker di rumah dengan gaji Rp 350.000,- per-minggu,” ungkapnya di Mapolres Magelang Minggu (16/1/2022).

Karena belum memilik perkerjaan korbanpun berminat, kemudian tersangka AM ber-pura-pura menyuruh ayah korban untuk mengambil brosur di Kantor Pos di Tempel. Namun saat ayah korban pergi, tersangka meminta Handphone milik korban (SWI) dengan alasan sebagai syarat jaminan nomor Handphone yang dapat dihubungi.

“Tersangka AM juga meminta sejumlah uang, handphone, perhiasan berupa kalung emas dan HT milik korban, dengan dalih sebagai jaminan bahwa korban belum pernah bekerja di luar negeri,” jelasnya.

Selanjutnya guna meyakinkan korban, tersangka AM menyuruh korban untuk memberesi rumah karena sekira Pkl 18.00 WIB masker akan datang, dan pelaku pergi dari rumah korban.

“Setelah ayah korban pulang dari Kantor Pos Tempel dan langsung mencari tersangka AM, pasalnya di kantor pos tidak menemukan brosur yang dimaksud pelaku,” terang Aron.

Dari situlah korban beserta ayah dan ibunya sadar telah menjadi korban penipuan dan berusaha mencari pelaku namun tidak ketemu.  Atas kejadian tersebut korban menderita kerugian sekitar Rp 9.000.000,-.

“Korban dan orang tua kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Srumbung. Kemudian Tim Resmob Sat Reskrim Polres Magelang dan Unit Reskrim Polsek Srumbung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dan dari hasil penyelidikan, Polisi dapat mengidentifikasi pelaku. Selanjutnya  pada 12 Januari 2022 POlisi berhasil mengamankan tersangka di salah satu hotel di Kota Magelang beserta barang bukti.

“Tersangka AM ini ternyata merupakan resdivis kasus serupa di wilayah Yogyakarta tahun 2017, dengan penjara selama 1,5 tahun.  Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tegas Aron.(Kbm2)

 

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply