Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bacok Clurit Pelajar SMK di Magelang Ini Diamankan Polisi


KabarMagelang.com__Tim Unitreskrim Polsek Windusari, Polres Magelang berhasil mengamankan seorang remaja terduga pelaku pembacokan di Kecamatan Windusari Magelang. Terduga pelaku DBS (18) diamankan di sebuah SMK wilayah Kecamatan Bandongan,  pasalnya yang bersangkutan masih berstatus pelajar di SMK tersebut.

Sementara korban RA (15) pelajar salah satu SMK di Kecamatan Windusari  saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit akibat terkena sajam di bagian punggung.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M. Alfan Armin saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya peristiwa tersebut. Kejadian pembancokan  pada Senin (7/2/2022) kemarin, sekira pukul 15.00 WIB. Selepas sekolah, korban berniat pulang ke rumah dan berboncengan dengan temannya. 

"Namun, sesampainya di Bundaran Taman Bunga Windusari, keduanya bertemu dengan rombongan dari SMK lain yang berjumlah 15 orang. Lalu, salah satu dari mereka berupaya untuk menyabet korban dengan sajam jenis celurit," ungkapnya di Mapolres Magelang, Jumat (11/2/2022). 

Akan tetapi upaya tersebut gagal lantaran korban berhasil menghindar. Tak puas dengan itu, pelaku langsung mendekati korban dan kembali menyabetnya. Nahas, celurit itu mengenai punggung korban. 

"Kemudian, korban berhasil melarikan diri dan diantar berobat ke Puskesmas Windusari oleh temannya. Warga yang mengetahui kejadian tersebut lantas melaporkannya kepada Polsek Windusari," jelasnya.

Petugas kepolisian bergerak cepat mencari para pelaku. Dan saat itu, para pelaku tengah berada di Desa Genito, Kecamatan Windusari. Mengetahui ada petugas kepolisian mereka bubar melarikan diri.

"Dari rombongan itu, sebanyak tiga pelajar yang berhasil kita amankan, beserta barang bukti sajam yang ditinggal saat melarikan diri," kata Alfan.

Ketiga pelajar langsung dibawa ke Polres Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Berdasarkan keterangan ketiganya, kami mengantongi identitas pelajar yang melakukan pembacokan terhadap korban," jelas AKP Alfan. 

Tim penyidik Sat Reskrim Polres Magelang lantas berkoordinasi dengan pihak sekolah dan memeriksa tersangka berinisial DBS, (18) pelajar kelas tiga salah satu SMK di Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang. 

"Untuk motif dari pelaku masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," terangnya.

Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa motor Honda Vario, satu buah sajam jenis celurit, dan pakaian yang dipakai tersangka saat menganiaya korban. 

"Atas tindakannya, DBS dijerat Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara," tegas Alfan. (Kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply