Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » HIB Bandar Judi Koprok Asal Ngluwar dan Lima Rekanya Digrebek Polisi

kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang dan Unitreskrin Polsek Ngluwar berhasil mengamankan enam orang pelaku judi koprok satu orang diantaranya bandar judi, di Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang. Dari tangan para pelaku Polisi juga mengamankan barang bukti perlengakapan judi koprok dan uang tunai Rp.1.590.000,_.

Keenam pelaku yakni HIB, (45), warga Desa Bligo  Kecamatan Ngluwar, BS, (49) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, EK, (29) Buruh, warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SA, (38) warga Desa Banjarharjo Kecamatan Kalibawang, SY, (34) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar dan FPP, (23) warga Desa Bligo Kecamatan Ngluwar.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasatreskrim Polres Magelang AKP. M Alfan mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, sering digunakan untuk berjudi.

“Pada hari senin (31/1/2022) tepatnya pukul 17.30 Wib kita lakukan penyelidikan, dan ternyata benar di lokasi tersebut ada kegiatan perjudian koprok dengan sistem permainan besar-kecil angka dadu dengan nilai taruhan berkisar antara Rp 5.000,- sd Rp 50.000,-;. Saat itu juga kita langsung melakukan penggerebekan,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Sabtu (5/2/2022).

Dari penggerebekan ini selain berhasil mengamankan satu orang bandar yakni HIB, Polisi juga mengamankan lima pelaku lain, serta beberapa barang bukti alat perjudian dan uang tunai.

“Satu orang bandar yakni HIB dan lima pelaku berhasil kita amankan. Kemudian untuk barang bukti diantaranya 3 buah dadu, 1 buah wadah dadu dari batok kelapa, 1 buah tikar, 1 buah alas bergambar dadu dan taruhan besar / kecil dan uang tunai Rp 1.590.000,-,” jelas Alfan.

Hasil dari pemerikasaan, mereka mengakui semua perbuatanya dan sudah melakukan aktivitas perjudian koprok sebanyak tiga kali.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP atau 303Bis KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegasnya.(Kbm2).

 

 

 

 

 

 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply