Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polres Magelang Tangkap Pembuat Mie Boraks

KabarMagelang.com__Polres Magelang berhasil membekuk seorang pembuat mi basah berinisial B, 48, warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang lantaran memproduksi mi dengan campuran boraks dan formalin. Bahkan, tersangka telah melancarkan aksinya selama tiga tahun dan tidak diketahui oleh karyawannya.

Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyebut, tersangka telah melakukan hal itu selama tiga tahun, namun sempat terhenti lantaran pandemi pada 2020 dan mulai kembali sejak Mei 2021. Tujuannya agar mendapatkan keuntungan serta pemberian bahan terlarang agar kualitas mie basah lebih awet dan tidak basi.

Tersangka pun tidak memberitahukan kepada BW selaku pembeli maupun karyawannya, jika B telah menambahkan formalin dan boraks tehadap produksi mie basahnya. Kejadian itu dilaporkan oleh masyarakat bahwa di wilayah Pasar Muntilan terdapat penjual mie basah yang diduga mengandung bahan terlarang.

Unit Tipidter Satreskrim Polres Magelang pun bergegas melakukan penyelidikan dan dilakukan pemeriksaan melalui laboratoris kesehatan. 

"Dan didapati hasil bahwa mie basah tersebut positif mengandung formalin dan boraks sehingga hal ini dapat membahayakan jiwa maupun kesehatan masyarakat," terangnya (20/5/2022).

Tersangka diketahui memproduksi mie basah tersebut di rumah produksinya. Tepatnya di Kampung Rejosari, Kelurahan Magersari, Kota Magelang. Selanjutnya, dia mengedarkan mie basah itu dengan cara dijual kepada BW yang merupakan penjual mi basah di Pasar Muntilan.

BW pun kembali menjualnya kepada pedagang mi basah lain, pedagang eyek, dan penjual masakan mie siap saji. Mie basah tersebut oleh tersangka dijual kepada BW sebesar Rp 35 ribu per bal seberat 5 kilogram.

Selanjutnya, tim unit tipidter menelusuri pembuat mie basah tersebut dan didapati bahwa pengiriman mie kepada BW dilakukan saat malam hari. Akhirnya, pada Rabu (11/5/2022) pukul 19.00, petugas mengamankan SRT selaku karyawan yang bertugas melakukan pengiriman dengan mobil yang membawa mie basah seberat 175 kilogram atau lima karung di Dusun Tegalsari, Desa Bojong, Kecamatan Mungkid.

Dari keterangan SRT, dia dipekerjakan oleh tersangka B. Petugas pun mendatangi rumah tersangka dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. 

Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 136 huruf b UURI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan atau Pasal 204 KUHP.

Saat dimintai keterangan, B mengaku, setiap harinya, dia memproduksi mie basah tergantung pada tingkat keramaian pembeli. Jika sepi, dia hanya memproduksi rata-rata 75-100 kilogram. Sedangkan ramai, dia bisa memproduksi hingga 300 kilogram per hari.

Untuk takaran, biasanya dia menggunakan 200 liter air untuk seperempat liter formalin. Sedangkan wilayah edarnya hanya di daerah Muntilan. 

"Saya melakukan sendiri. Saya jual Rp 29 ribu-Rp 35 ribu per bal, tergantung jarak pengirimannya," jelasnya.

Dia menambahkan, dulunya tidak memakai boraks dan formalin, namun mie basahnya mudah basi. Akhirnya, ada seorang teman yang menyarankan agar mencapurkan sedikit boraks dan formalin. Sehingga bisa awet hingga satu hari. 

"Saya pakainya sedikit, jadi bisa tahan cuma satu malam," akunya.(kbm2).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply