Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Guru Ngaji di Magelang Cabuli 4 Muridnya, Satu Diantaranya Hamil

MUNGKID, kabarMagelang.com__Satreskrim Polres Magelang ,mengamankan seorang guru ngaji MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik, Magelang. Pasalnya MS diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap muridnya sendiri sebanyak 4 orang yang masih dibawah umur. Parahnya satu daiantaranya saat ini tengah hamil empat bulan akibat perbuatan sang guru ngaji.

Kapolres Magelang AKBP. Mochammad Sajarod Zakun membenarkan pihaknya telah menangani kasus tersebut.

"Tersangka adalah MS (31) warga Desa Temanggung, Kecamatan Kaliangkrik Magelang,” ungkapnya di Mapolres Magelang, Selasa (12/7/2022).

Adapun korban diketahui berjumlah empat orang anak, dimana keempatnya saat kejadian masih dibawah umur. Dari empat korban tersebut dua anak diajak persetubuhan, dan dua anak mengalami pencabulan.

“Dua anak yang diajak bersetubuh, dan satu diantaranya yakni W saat ini berusia 18 Tahun sudah hamil empat bulan,” jelas Sajarod.

Kasatreskrim Polres Magelang AKP. Setyo Hermawan mengungkapkan kronologis kejadian, berawal saat korban melaksanakan piket untuk membersihkan tempat mengaji dan selesai kegiatan mengaji, kemudian tersangka mengambil kesempatan tersebut untuk menyetubuhi korban dengan dalih akan memperbaiki sifat yang tidak baik pada korban, kemudian tersangka mengajak korban masuk ke kamarnya dan selanjutnya tersangka menyetubuhi korban di kamar.

Setelah kejadian tersebut tersangka kembali menyetuhubi korban hingga 3 (tiga) kali. Selain itu tersangka MS  juga melakukan persetubuhan terhadap 1 (satu) murid mengaji lainnya serta melakukan pencabulan terhadap 2 (dua) murid lainnya,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka maupun korban peristiwa tidak terpuji dari tersangka ini dilakukan dalam kurun waktu Bulan Desember 2021 hingga Mei 2022 kemarin.

Akibat perbuatan tersangka ini salah satu korban W mengalami hamil dengan usia kandungan 4 (empat) bulan. Korban bersama orang tuanya kemudian melaporkan perbuatan MS ke Polres Magelang,” jelas Setyo.

Saat ini tersangka MS dan barang bukti berupa (satu) potong baju lengan panjang dengan kombinasi warna putih,  hijau, pink, ungu,1 (satu) potong dress tanpa lengan dengan warna pink, 1 (satu) potong baju dalam tanpa lengan warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dengan kombinasi motif bunga.

“tersangka MS dijerat dengan UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah),” tegas Setyo.

Sementara Tersangka MS mengaku semua perbuatanya. Guru ngaji yang sehari-harinya sebagai petani ini melakukan aksi bejadnya disaat istri dan anaknya pulang ke orang tuanya. Dia berdalih kepada korban untuk memperbaiki kenakalan korban.

“Saya lakukan karena istri sering menolak dan saya tidak kuat menahan nafsu,” akunya.(A Dwi).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply