kabarMagelang.com__Polisi menyerahkan tersangka dan arang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan IA (15) siswa SMP Grabag, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (19/8/2022). Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, meskipun ada barang bukti yang masih dalam pencarian Polisi yakni sabit yang digunakan tersangka.
Penyerahan
tahap 2 yang berlangsung secara tertutup tersebut, tersangka IA diampingi orang
tua beserta tim kuasa hukum, dan diterima
oleh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.
Kapala
Unit PPA Satreskrim Polres Magelang IPTU Isti Wulandari mengatakan bahwa hari
ini pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten
Magelang.
“Slain berkas
perkara, Barang bukti yang diserahkan berupa pakaian korban dan barang bukti
milik tersangka yaitu sepeda motor, serta alat untuk memukul korban berupa kayu.
Untuk barang bukti senjata tajam (arit) masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Dia menegaskan
penyerahan tahap 2 ini sudah sesuai dengan UU Perlindungan Sistim Peradilan
Pidana Anak.
“Sudah Clear,
yaitu 15 hari maksimal lama penyelidikan sudah terpenuhi. Pasal yang diterapkan
masih sama yakni 340 UU KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 80 UU Perlindungan
anak,” tegas Isti,
Kasi Pidum
Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko S.H, menyatakan, pada intinya
hari ini (19/8/2022) sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti
perkara atas nama tersangka IA (15), sehingga statusnya sudah menjadi tahanan
JPU.
“Karena ini
perkara anak dan sudah diserahkan ke Kejaksaan, maka statusnua sebagai tahanan
JPU. Dan masa penahanan ada batas waktunya. Minggu depan Selasa atau Rabu kita
limpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya statusnya tahanan pengadilan untuk
mengikuti proses persidangan,” jelasnya.
“Untuk sementara
tersangka IA kita titipkan di tahanan anak Polres Magelang,” tambah Toto.
Sementara
kuasa hukum tersangka, Satrio Budi S.H mengungkapkan, akan mengawal dan
mamantau kasus ini agar prosesnya sesuai dengan UU yang berlaku.
“Kami akan
memastikan sesuai UU Perlindungan Anak. 50 persen atau setengah dari (tuntutan
hukum) pelaku orang dewasa. Itu harus terpenuhi. Tadi juga ada Badan
Pemasyarakat anak akan merujuk ke LP Kutoarjo untuk pemidanaanya,” ujarnya.
Dia juga
menyebutkan akan melakukan pengecekan terhadap berkas perkara serta barang
bukti dari penyidik kepolisian.
“Untuk
barang bukti kami belum mengecek. Tapi tadi yang dibawa penyidik balok kayu
bulat (batang pohon kopi), ada kardus yang belum kami periksa juga. Kemudian soal
sabit yang belum ditemukan, Itu ranah kepolisian. Tapi yang kami ketahui sudah
ada daftar pencarian barang. Sabit sama
jari kelingking korban yang belum ditemukan,” ungkap Satrio.
Selanjutnya
sebagai perwakilan dari orang tua tersangka, akan memastikan ada kepastian sistem
peradilan anak sesuai dengan UU.
“Kami
datang di sini sebagai perwakilan dari orang tua memastikan bahwa dalam
peradilan nanti ada suatu kepastian sistem peradilan anak sesuai UU No 11 tahun
2012,” katanya.
Selain itu
ada juga UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. Dalam hal ini pemerintah
bertanggung akan ikut jawab.
“kami
lihat ada Balai Pemasyarakatan Magelang juga yang turut mendampingi,” ujar
Satrio.
Pihaknya mewakili
tersangka juga menyampaikan permemintaan maaf kepada keluarga korban,
masyarakat Kecamatan Grabag dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
“Ini menjadi
pelajaran berharga bagi orang tua, harus mendidik anaknya agar tidak terjadi
hal yang seperti ini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polisi tetapkan IA (15) siswa SMP di
Grabag Magelang sebagi tersangka pembunuhan Wahid Syaiful Hidayat (13) yang
merupakan teman sekelasnya. Penetapan tersangka ini setelah Polisi berhasil
mengungkap motif dari pembunuhan.
“IA sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap
korban Wahid Syaiful Hidayat (13) yang merupakan teman sekelasnya,”
ungkap Kapolres Magelang, AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, Minggu (7/8/2022).
Sajarod menegaskan sebelumnya sudah memeriksa 4 orang saksi, namun
tersangka IA mengakui melakukan pembunuhan seorang diri dengan menggunakan
senjata tajam berupa arit dan kayu.
“Tersangka hanya satu orang yakni IA,” jelasnya,
Sedangkan motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit
hati. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban yang
ketinggalan di dalam kelas, yakni berupa HP.
“Dari sakit hati tersebut dari IA timbul niat untuk melakukan
pembunuhan terhadap korban,” ungkap Sajarod.(Kbm2).
Tidak ada komentar: