Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polisi Serahkan IA Tersangka Pembunuhan Siswa SMP Grabag ke Kejaksaan

kabarMagelang.com__Polisi menyerahkan tersangka dan arang bukti kasus pembunuhan berencana yang dilakukan IA (15) siswa SMP Grabag, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Jumat (19/8/2022). Penyerahan tahap 2 ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, meskipun ada barang bukti yang masih dalam pencarian Polisi yakni sabit yang digunakan tersangka.

Penyerahan tahap 2 yang berlangsung secara tertutup tersebut, tersangka IA diampingi orang tua beserta tim kuasa hukum,  dan diterima oleh Kasi Pidum dan Kasi Pidsus.

Kapala Unit PPA Satreskrim Polres Magelang IPTU Isti Wulandari mengatakan bahwa hari ini pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang.

“Slain berkas perkara, Barang bukti yang diserahkan berupa pakaian korban dan barang bukti milik tersangka yaitu sepeda motor, serta alat untuk memukul korban berupa kayu. Untuk barang bukti senjata tajam (arit) masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Dia menegaskan penyerahan tahap 2 ini sudah sesuai dengan UU Perlindungan Sistim Peradilan Pidana Anak.

“Sudah Clear, yaitu 15 hari maksimal lama penyelidikan sudah terpenuhi. Pasal yang diterapkan masih sama yakni 340 UU KUHP pembunuhan berencana, dan pasal 80 UU Perlindungan anak,” tegas Isti,

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Toto Harmiko S.H, menyatakan, pada intinya hari ini (19/8/2022) sudah tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti perkara atas nama tersangka IA (15), sehingga statusnya sudah menjadi tahanan JPU.

“Karena ini perkara anak dan sudah diserahkan ke Kejaksaan, maka statusnua sebagai tahanan JPU. Dan masa penahanan ada batas waktunya. Minggu depan Selasa atau Rabu kita limpahkan ke Pengadilan. Selanjutnya statusnya tahanan pengadilan untuk mengikuti proses persidangan,” jelasnya.

“Untuk sementara tersangka IA kita titipkan di tahanan anak Polres Magelang,” tambah Toto.

Sementara kuasa hukum tersangka, Satrio Budi S.H mengungkapkan, akan mengawal dan mamantau kasus ini agar prosesnya sesuai dengan UU yang berlaku.

“Kami akan memastikan sesuai UU Perlindungan Anak. 50 persen atau setengah dari (tuntutan hukum) pelaku orang dewasa. Itu harus terpenuhi. Tadi juga ada Badan Pemasyarakat anak akan merujuk ke LP Kutoarjo untuk pemidanaanya,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan akan melakukan pengecekan terhadap berkas perkara serta barang bukti dari penyidik kepolisian.

“Untuk barang bukti kami belum mengecek. Tapi tadi yang dibawa penyidik balok kayu bulat (batang pohon kopi), ada kardus yang belum kami periksa juga. Kemudian soal sabit yang belum ditemukan, Itu ranah kepolisian. Tapi yang kami ketahui sudah ada daftar pencarian barang.  Sabit sama jari kelingking korban yang belum ditemukan,” ungkap Satrio.

Selanjutnya sebagai perwakilan dari orang tua tersangka, akan memastikan ada kepastian sistem peradilan anak sesuai dengan UU.

“Kami datang di sini sebagai perwakilan dari orang tua memastikan bahwa dalam peradilan nanti ada suatu kepastian sistem peradilan anak sesuai UU No 11 tahun 2012,” katanya.

Selain itu ada juga UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014. Dalam hal ini pemerintah bertanggung akan ikut jawab.

“kami lihat ada Balai Pemasyarakatan Magelang juga yang turut mendampingi,” ujar Satrio.

Pihaknya mewakili tersangka juga menyampaikan permemintaan maaf kepada keluarga korban, masyarakat Kecamatan Grabag dan masyarakat Indonesia pada umumnya.

“Ini menjadi pelajaran berharga bagi orang tua, harus mendidik anaknya agar tidak terjadi hal yang seperti ini,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi tetapkan IA (15) siswa SMP di Grabag Magelang sebagi tersangka pembunuhan Wahid Syaiful Hidayat (13) yang merupakan teman sekelasnya. Penetapan tersangka ini setelah Polisi berhasil mengungkap motif dari pembunuhan.

“IA sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembunuhan terhadap korban Wahid Syaiful Hidayat (13)  yang merupakan teman sekelasnya,” ungkap Kapolres Magelang, AKBP. Mochammad Sajarod Zakun, Minggu (7/8/2022).

Sajarod menegaskan sebelumnya sudah memeriksa 4 orang saksi, namun tersangka IA mengakui melakukan pembunuhan seorang diri dengan menggunakan senjata tajam berupa arit dan kayu.

“Tersangka hanya satu orang yakni IA,” jelasnya,

Sedangkan  motif tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati. Tersangka diketahui telah melakukan pencurian barang milik korban yang ketinggalan di dalam kelas, yakni berupa HP.

“Dari sakit hati tersebut dari IA timbul niat untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap Sajarod.(Kbm2).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply