kabarMagelang.com__Bawaslu Kabupaten Magelang menemukan 5.330 potensi pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) selama pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP). DPHP ini merupakan daftar pemilih hasil pemutakhiran oleh pantarlih. Hala tersebut di sampaikan Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Magelang Sumarni Aini Chabibah, Senin (11/4/2023).
“Secara
global, jajaran kami menemukan 5.330 temuan data potensi pemilih TMS. Dari
temuan ini pengawas pemilu mengirimkan saran perbaikan (sarper) ke jajaran KPU
sesuai tingkatan,” kata Sumarni Aini Chabibah.
Menurut Aini,
mulai tahapan penyusunan DPHP hingga DPS jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang
telah berkirim surat imbauan dan saran perbaikan sejumlah 50 surat. Imbauan dan
sarper dari Bawaslu Kabupaten Magelang ini telah ditindaklanjuti oleh jajaran
KPU sesuai tingkatan.
Aini
menjelaskan KPU Kabupaten Magelang kemudian menetapkan daftar pemilih sementara
(DPS) Pemilu 2024 sejumlah 1.011.221 pemilih yang tersebar di 21 kecamatan dan
4.407 TPS. DPS ditetapkan sesuai tahapan
yakni pada tanggal 5 April 2023 di Hotel Artos Magelang.
Disebutkan
tahapan penetapan DPS merupakan rangkain panjang dari tahapan pemutahiran
daftar pemilih. Pertama, diawali dengan kegiatan pencocokan dan penelitian
(coklit) oleh pantarlih sekitar satu bulan penuh pada pertengahan Februari
hingga pertengahan Maret dilanjutkan penyusunan daftar pemilih hasil
pemutakhiran (DPHP) oleh PPS lalu rekapitulasi DPHP di tingkat desa, tingkat
kecamatan dan ditetapkan menjdi DPS di tingkat Kabupaten.
Aini
menerangkan, berapapun data temuan jajaran Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh
KPU dan jajarannya sebagaimana termaktub dalam PKPU nomor 7 tahun 2022 dan
perubahannya PKPU nomor 7 tahun 2023.
“Jajaran KPU
sudah bekerja profesional sesuai ketentuan, hal itu ditunjukan dengan tindak
lanjut yang telah dilakukan atas saran masukan dari jajaran Bawaslu,’ ujarnya.
Dia menuturkan
Imbauan dan saran perbaikan yang ditujukan kepada jajaran KPU Kabupaten
Magelang merupakan upaya Bawaslu dalam
melakukan pencegahan pelanggaran pada tahap pemutakhiran daftar pemilih sejak
dini.
“Hal itu
dilakukan sebagai upaya mewujudkan data pemilih yang komprehensif, akurat, dan
mutakhir,” jelas Aini.
Ketua Bawaslu
Kabupaten Magelang Muhammad Habib Shaleh menambahkan, sukses Pemilu 2024
diawali dengan kesuksesan penyusunan daftar pemilih. Semakin bersih, akurat dan
mutakhir daftar pemilih maka peluang pihak yang kalah untuk mempersoalkan hasil
pemilu akan semakin terbatas.
Habib
menjelaskan jajaran Bawaslu Kabupaten Magelang mulai dari tingkat kabupaten,
kecamatan hingga desa turut serta mengawasi dengan ketat dan melekat
pemutakhirab daftar pemilih.
“Mulai dari
coklit, penyusunan DPHP hingga ditetapkan menjadi DPS kami awasi melekat. Wujud
sinergi Bawaslu dengan KPU adalah memberikan masukan dan perbaikan terhadap
tata cara dan prosedur pemutakhiran daftar pemilih,” kata dia.
Menurut Habib
Bawaslu selalu menyampaikan data temuan di lapangan untuk menyempurnakan dafta
pemilih sehingga data pemilih yang ditetapkan
tidak melanggar prinsip data yakni valid, akurat dan mutakhir.
“Setelah DPS
ini kami akan mempersiapkan strategi pengawasan menuju Daftar Pemilih Sementara
Hasil Perbaikan (DPSHP) karena itu berbagai temuan dan masalah yang muncul kami
segerakan saran perbaikan ke jajaran KPU agar DPSHP lebih akurat.”
Habib
menegaskan bahwa pengawasan melekat dan saran perbaikan Bawaslu dilakukan
dengan baik dan tujuan mulia. Yakni bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024.
“Oleh karen
itu, kami mengajak masyarakat, termasuk ormas dan partai politik turut terlibat
aktif mengawasi pemutakhiran daftar pemilih. Kesuksesan pemilu tidak hanya
tanggup jawab Bawaslu dan KPU namun juga parpol dan masyarakat,” ujar Habib.
(Aini/kbm2)
Tidak ada komentar: