Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dhio, Pembunuh Satu Generasi Ditutut Penjara Seumur Hidup

kabarMagelang.com__Dhio Daffa Syadilla (DDS), (22) terdakwa pembunuhan berencana satu keluarga di Dusun Prajenan, Mertoyudan, Magelang menjalani sidang tuntutan di ruang sidang utama PN Mungkid Kelas IB, Kamis (11/5/2023). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman terhadap terdakwa penjara seumur hidup. Mendengar tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa meminta waktu untuk menyampaikan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang lanjutan, Kamis (25/5/2023) mendatang.

JPU Kejari Kabupaten Magelang Novan Ariyanto mengungkapkan, telah mempertimbangkan semua fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dihubungkan dengan barang bukti.  JPU berpendapat bahwa semua unsur yang disebutkan di Pasal 340 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer telah terbukti dan terpenuhi.

“Kami berpendapat bahwa terdakwa Dhio Daffa Syadilla sudah terbukti melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan primer,” ungkapnya usai membacakan tuntutan di PN Kabupaten Magelang, Kamis (11/5/2023).

Selama pemeriksaan di persidangan, juga tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar menurut Undang-Undang yang dapat menghapuskan sanksi pidana terdakwa. Pada sidang tuntutan ini,  JPU memaparkan hal yang dijadikan pertimbangan dalam mengajukan tuntutan.

“Karena terdakwa Dhio sengaja merampas tiga nyawa orang sekaligus,  dengan racun dan menghilangkan satu generasi yang sudah membesarkan terdakwa,” jelasnya.

JPU menilai keberadaan terdakwa di lingkungan masyarakat bisa mengusik rasa aman bagi lingkungan sosialnya. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa layak dijatuhi hukuman yang setimpal, maksimal sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya pada terdakwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan penuntut umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dhio Daffa Syadilla dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Novan.

Dhio diketahui membunuh keluarganya lantaran kesal kerap ditagih uang hasil investasi oleh orang tuanya sebesar Rp 400 juta. Sementara, investasi yang disebutkan terdakwa adalah fiktif. Terdakwa mengaku dianaktirikan dan diperlakukan berbeda dengan kakaknya. Sehingga muncul niat untuk menghabisi nyawa ketiga anggota keluarganya sendiri dengan zat kimia beracun. 

Penasihat Hukum terdakwa Vickie Adhisyah mengatakan, pihaknya akan mengupayakan apa yang terbaik untuk terdakwa. Pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam waktu dua minggu, dan akan diajukan pada sidang lanjutan 25 Mei 2023 mendatang. Dia menyebut bahwa terdakwa down dan kaget saat mendengarkan tutuntan dari JPU.

“Dhio agak down setelah mendengar tuntutan dari jaksa yang dituntut penjara seumur hidup. Kondisi psikologisnya agak kaget ya,” ujarnya. (kmgl/az).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply