Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Bea Cukai Magelang Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal

kabarMagelang.com__Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang dan jajaran Forkompimda Kabupaten Magelang, melaksanakan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di halaman Setda Kabupaten Magelang, Selasa (1/8/2023).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Magelang, Imam Sarjono menyampaikan pihaknya telah memusnahkan sebanyak 1.598.090 batang rokok dari kegiatan penindakan barang kena cukai.

Tak hanya rokok, pemusnahan juga dilakukan terhadap temuan barang kena cukai yang lain di antaranya 21,6 liter minuman mengandung etil alkohol dan 550 gram tembakau iris. Ia mengatakan, pemusnahan barang kena cukai didapatkan dari hasil operasi penindakan pada Tahun 2022 hingga 2023.

"Dari hasil itu nilai barang berjumlah Rp 1.878.530.650, dengan potensi kerugian negara Rp1.268.217.976. Yang mana berhasil diamankan dari wilayah Kota Magelang, Kabupaten Magelang, Temanggung, Purworejo, Temanggung, dan Wonosobo ,"ungkapnya usai melakukan pemusnahan.

Imam menyebutkan, secara detail modus operandi dalam penyebaran barang ilegal ini terus berkembang. Biasanya menggunakan truk sekarang sudah banyak menggunakan mobil pribadi. Sehingga untuk mengatasi perlu kerjasama dengan Pemerintah Daerah.

"Karena, wilayah ini sebenarnya bukan sebagai lokasi pemasaran melainkan lintasan," terangnya.

Atas temuan ini, pihak Bea Cukai berhasil mengamankan sebanyak dua orang tersangka. 

"Yang terakhir kami sudah mengamankan sebanyak dua orang, sekarang sudah proses P21, dan ada dua orang lagi pelaku yang berstatus DPO," katanya.

Sementara Bupati Magelang melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Adi Waryanto menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada jajaran bea cukai yang dibantu aparat penegak hukum, Satpol PP dari Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Purworejo. Pasalnya mereka telah melakukan operasi terhadap komoditas minuman beralkohol dan rokok ilegal (tidak bercukai resmi) yang menyebabkan merugikan negara.

Menurutnya, hal ini menjadi edukasi bagi masyarakat agar tidak memanfaatkan, menggunakan, mengedarkan atau memperjualbelikan barang-barang yang kena cukai ilegal tersebut.

"Kami menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila menemukan, mengetahui adanya barang-barang yang kena cukai ilegal ini agar dilakukan operasi, sehingga negara dan masyarakat tidak dirugikan," tandasnya.

Diketahui secara nasional, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) pada tahun 2023 berdasar Undang-undang No.1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah mengalami peningkatan dari 2 persen menjadi 3 persen. Yakni, pada 2022 mencapai Rp218,62 triliun, naik 15,78 persen dari tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp188,81 triliun.(kmgl/az)

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply