Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Polresta Magelang Tangkap Residivis Pengedar Asal Kota Magelang, Ribuan Butir Pil Yarindu dan Paket Sabu Diamankan

 

KabarMagelang__Satnarkoba Polresta Magelang mengamankan seorang laki-laki berinisial  ADI (29) warga Kedungsari, Kecamatan Magelang Utara Kota Magelang. ADI ditangkap jajaran Satresnarkoba karena terbukti menguasai obat-obatan terlarang jenis pil dan sabu. Dari tangan rsidivis ini petugas mendapatkan ribuan pil yarindu yang disimpan dalam 4 botol warna putih, dan dua paket hemat sabu-sabu. 

Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa menerangkan peenagkapan tersangka ADI terjadi pada Senin (25/11/2024) lalu, di depan rumah makan ayam bakar Larasati masuk Dusun Prajenan, Desa/Kecamatan Mertoyudan Magelang.

Petugas telah mengamankan TSK (ADI) di depan rumah makan ayam bakar Larasati masuk Prajenan Mertoyudan. Barang bukti yang didapatkan berupa 4 (empat) botol Pil Yarindo dengan total kurang lebih 4000 (empat ribu) butir,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (6/12/2024).

Kapolresta megatakan sebelum TSK (ADI) diamankan,  yang bersangkutan mengaku telah menaruh paket sabu di wilayah magelang.

“Setalah dilakukan pencarian,  ditemukan 1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,49 gram di Dusun Palembon, Desa Jambewangi, Kecamatan Secang. Kemudian ,                     1 (satu) paket sabu dengan berat bruto 0,46 gram di pinggir jalan Kelurahan Kedungsari, Magelang Utara Kota Magelang,” ungkap Musthofa.

Setelah dilakukan intrograsi lebih dalam barang haram tersebut diakui tersangka ADI milik AD (DPO).

“Pengakuan TSK, dia disuruh oleh AD (DPO) Untuk menaruh/menaman paket Sabu dengan dijanjikan upah dan memakai sabu secara gratis,” ujarnya.

Kapolresta menambahkan kasus ini berawal dari TSK (ADI) yang di minta untuk membelikan Pil Yarindo ke Semarang oleh AL (DPO) dan mengantar kerumahnya.selain itu dia juga di suruh oleh AD (DPO) untuk menjadi perantara dalam jual beli sabu.

TSK (ADI) membeli Pil Yarindo sebanyak 4 (empat) botol  dari T (DPO) yang beralamat di Semarang selanjutnya diantar ke rumah AL (DPO).

TSK (ADI) menerima barang sejumlah 10 paket sabu dari AD (DPO). Selanjutnya paket-paket Sabu tersebut ditaruh/ditanam diwilayah Kabupaten Magelang dan Kota Magelang,” bebernya.

Jadi Peran TSK (ADI) yakni mengedarkan pil Yarindo dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. TSK (ADI) sudah 3 (tiga) kali di minta membelikan Pil Yarindo oleh AL (DPO) dan berhasil memperantarai penjualan Sabu milik AD (DPO) sebanyak 8 (delapan) paket sabu.

“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) ”. 

“Atau Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).” Tegas Musthofa.

Tersangka ADI yang juga pemakai ini mengaku sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara 3,5 tahun dengan kasus yang sama.

“Saya kena 5 tahun, tetapi hanya menjalani 3,5 tahun dengan kasus yang sama di Kota Magelang,” akunya.(rez).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply