kabarMagelang__Ratusan kendaraan bermotor terlibat balap liar diamankan dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bersama tim gabungan yang digelar Polresta Magelang, Sabtu malam, 19 Juli 2025. Dalam KRYD tersebut juga didapati dua pelajar mengonsumsi minuman keras, yakni BPK (16), warga Borobudur, dan DW (17), warga Candimulyo.
Kegiatan dengan melibatkan 128 personel ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Candi 2025 yang dilaksanakan di kawasan Metro Square, Kecamatan Mertoyudan, Magelang.
Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Sianipar, menyampaikan bahwa razia ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat.
“Kami menerima banyak keluhan terkait maraknya kendaraan dengan knalpot bising dan aksi ugal-ugalan di jalan raya. Ini bukan hanya soal pelanggaran, tapi soal kenyamanan publik yang terganggu,” ujarnya dalam di Mako 2 Polresta Magelang, Senin, (21/7/2025).
Kapolresta menegaskan, razia seperti ini akan terus dilakukan, dan tidak akan mentolelir pemilik kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi/SNI.
“Penindakan ini adalah bagian dari komitmen kami dalam menciptakan ruang publik yang aman dan tertib. Kami tidak akan mentolerir kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi atau pengendara yang tidak menghargai keselamatan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.
Pada operasi ini 112 sepeda motor diamankan, teridiri dari berknalpot brong, tidak memiliki pelat nomor, atau tidak memenuhi standar teknis. Selain itu, 124 lembar tilang dikeluarkan dan 12 STNK disita.
Dijelaskan penindakan terhadap pelanggar dilakukan berdasarkan sejumlah aturan hukum. Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana satu tahun penjara atau denda Rp3 juta bagi pelaku balap liar.
Pasal 285 ayat 2 memberikan sanksi kurungan satu bulan atau denda Rp250 ribu bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis, seperti knalpot dan spion. Pasal 288 ayat 1 jo Pasal 106 mengatur sanksi kurungan empat bulan atau denda Rp1 juta bagi kendaraan tanpa STNK. Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1 memberikan sanksi kepada pengendara tanpa SIM, dan Pasal 291 memberikan sanksi bagi pengendara yang tidak mengenakan helm SNI.
Kapolresta mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam mendukung kelancaran operasi.
“Jika masyarakat mengetahui adanya pelanggaran atau membutuhkan bantuan kepolisian, silakan segera menghubungi layanan darurat 110. Kami siap melayani,” himbau Kombes Pol Herbin Sianipar.
Kasat Lantas Polresta Magelang, Kompol Nyi Ayu Fitria Facha, S.H., M.H., mengatakan bahwa penindakan dilakukan secara terukur dan disertai proses pembinaan.
“Bagi pelanggaran berat seperti balap liar dan knalpot
tidak standar, kendaraan kami sita selama satu bulan. Mereka tidak bisa
langsung mengambil kendaraan tanpa menunjukkan bahwa motor tersebut sudah
dikembalikan ke spesifikasi standar pabrikan,” jelasnya.
Ia menegaskan untuk proses pengambilan barang bukti
kendaraan tidak bisa dilakukan sembarangan.
“Teknisnya ketat. Harus ada pemeriksaan fisik kendaraan. Tujuan kami bukan hanya memberikan efek jera, tapi juga edukasi kepada masyarakat bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujar Nyi Ayu.
Berdasarkan data yang dihimpun Satlantas, terdapat 78 pelaku berusia antara 15 hingga 25 tahun, dan 46 orang lainnya berusia 26 hingga 35 tahun.
“Kami catat ada keterlibatan anak-anak muda dalam balap liar dan pelanggaran knalpot. Ini sangat memprihatinkan. Oleh karena itu, mereka juga akan kami hadirkan dalam penyuluhan dan sidang tilang pada Kamis, 21 Agustus 2025,” bebernya.
Kasat Lantas menambahkan bahwa pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan kepada sejumlah bengkel motor yang kedapatan memasang atau menjual knalpot tidak sesuai standar.
“Kami minta bengkel untuk tidak lagi melayani modifikasi kendaraan yang merugikan masyarakat. Jika tetap membandel, kami akan ambil langkah hukum,” katanya.
Kemudian untuk dua pelajar turut diamankan karena kedapatan mengonsumsi minuman keras BPK (16), dan DW (17), dengan barang bukti berupa botol alkohol yang sudah sebagian dikonsumsi.
"Keduanya diproses melalui tindak pidana ringan atau tipiring. Ini bukan soal hukuman semata, tapi kami ingin menyampaikan pesan kepada para pelajar bahwa masa depan tidak boleh dirusak oleh perilaku menyimpang seperti ini,” kata Nyi Ayu.(rez).
Tidak ada komentar: