Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Poisi Tangkap Seorang Pemuda Terduga Maling Spesialis Kotak Amal Masjid Lintas Daerah

kabarMagelang__Seorang Pemuda berinisial DF,(20), warga Kecamatan Dukun, Magelang, ditangkap oleh aparat Polsek Dukun, Rabu (9/7/2025). Pasalnya Ia diduga mencuri kotak amal di Masjid Assabil, Dusun Bentaan, Desa Banyubiru (25/6/2025) lalu.

Dalam keteranganya  DF mengaku telah melakukan pencurian serupa di belasan lokasi lain, termasuk lintas kabupaten dan provinsi.

Kasi Humas Polresta Magelang, Iptu Lilik Purwaka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku. Ia menyebutk kasus ini terungkap berawal dari laporan warga dan kerja cepat aparat kepolisian.

“Terduga pelaku diamankan pada Rabu pagi, (9/7/2025) sekra pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Banyubiru Kecamatan Dukun Magelang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Lilik, Rabu malam (10/7/2025).

Peristiwa pencurian tersebut bermula pada Rabu, (25/6/2025) lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu, seorang warga setempat mendapati kotak amal di Masjid Assabil hilang.

Warga kemudian mengecek rekaman CCTV masjid yang menunjukkan seorang pria menuntun sepeda motor dan berhenti di area bawah masjid. Pria tersebut terlihat naik melalui tangga, kemudian keluar sambil membawa kotak amal. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Dukun.

“Berdasarkan laporan warga, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan patroli di sekitar wilayah yang rawan. Kami juga menyisir area lapangan Garonan di Banyubiru yang sebelumnya disebut menjadi target pelaku,” jelas Lilik.

Penangkapan DF dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kotak amal berwarna putih-hijau; satu bilah golok, satu unit ponsel iPhone 8 warna putih, tas ransel warna army cokelat-hitam. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru dengan plat nomor L-3515-WK.

“Barang bukti tersebut digunakan pelaku dalam aksinya, terduga langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan,” beber Lilik.

Kepada petugas, DF mengaku bahwa aksinya bukan hanya sekali. Ia telah melakukan pencurian kotak amal di berbagai wilayah, termasuk tujuh kali di Kecamatan Dukun, empat kali di wilayah Muntilan; dua kali di Sleman (DIY), dan satu kali di daerah Jumoyo, Kecamatan Salam, Magelang.

“Artinya, pelaku telah mengakui melakukan pencurian kotak amal sebanyak 14 kali, dan itu dilakukan seorang diri,” jelasnya.

DF dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyusun berkas perkara.

Iptu Lilik juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pengurus masjid dan tempat ibadah lainnya yang memiliki kotak amal.

“Kami imbau masyarakat agar melengkapi tempat ibadah dengan CCTV dan sistem keamanan. Selain itu, segera laporkan ke pihak kepolisian jika ada aktivitas mencurigakan,” ujarnya.

“Kotak amal adalah simbol kepercayaan umat. Jika dicuri, dampaknya bukan hanya uang, tapi juga rasa aman dan ketenangan warga,” pungkas Lilik.

Polresta Magelang menegaskan akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan dan mengedepankan tindakan pencegahan bersama masyarakat.

“Kami tidak akan toleransi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum, apalagi menyasar tempat ibadah,” pungkas Lilik.

Saat ini DF masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Dukun. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan dalam jaringan pencurian lainya.(rez)/

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply