kabarMagelang__Seorang Pemuda berinisial DF,(20), warga Kecamatan Dukun, Magelang, ditangkap oleh aparat Polsek Dukun, Rabu (9/7/2025). Pasalnya Ia diduga mencuri kotak amal di Masjid Assabil, Dusun Bentaan, Desa Banyubiru (25/6/2025) lalu.
Dalam keteranganya DF mengaku telah melakukan pencurian serupa di
belasan lokasi lain, termasuk lintas kabupaten dan provinsi.
Kasi Humas Polresta
Magelang, Iptu Lilik Purwaka, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terduga
pelaku. Ia menyebutk kasus ini terungkap berawal dari laporan warga dan kerja
cepat aparat kepolisian.
“Terduga pelaku diamankan
pada Rabu pagi, (9/7/2025) sekra pukul 08.00 WIB di wilayah Desa Banyubiru
Kecamatan Dukun Magelang. Saat dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui
perbuatannya,” ujar Iptu Lilik, Rabu malam (10/7/2025).
Peristiwa pencurian
tersebut bermula pada Rabu, (25/6/2025) lalu, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu,
seorang warga setempat mendapati kotak amal di Masjid Assabil hilang.
Warga kemudian
mengecek rekaman CCTV masjid yang menunjukkan seorang pria menuntun sepeda
motor dan berhenti di area bawah masjid. Pria tersebut terlihat naik melalui
tangga, kemudian keluar sambil membawa kotak amal. Kejadian tersebut langsung
dilaporkan ke Polsek Dukun.
“Berdasarkan laporan
warga, kami langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan melakukan patroli
di sekitar wilayah yang rawan. Kami juga menyisir area lapangan Garonan di
Banyubiru yang sebelumnya disebut menjadi target pelaku,” jelas Lilik.
Penangkapan DF
dilakukan tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya satu buah kotak amal berwarna putih-hijau; satu
bilah golok, satu unit ponsel iPhone 8 warna putih, tas ransel warna army
cokelat-hitam. Serta satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih biru
dengan plat nomor L-3515-WK.
“Barang bukti
tersebut digunakan pelaku dalam aksinya, terduga langsung diamankan untuk
kepentingan penyidikan,” beber Lilik.
Kepada petugas, DF
mengaku bahwa aksinya bukan hanya sekali. Ia telah melakukan pencurian kotak
amal di berbagai wilayah, termasuk tujuh kali di Kecamatan Dukun, empat kali di
wilayah Muntilan; dua kali di Sleman (DIY), dan satu kali di daerah Jumoyo,
Kecamatan Salam, Magelang.
“Artinya, pelaku
telah mengakui melakukan pencurian kotak amal sebanyak 14 kali, dan itu
dilakukan seorang diri,” jelasnya.
DF dijerat dengan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini, penyidik telah
memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menyusun berkas
perkara.
Iptu Lilik juga
mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama pengurus masjid dan tempat
ibadah lainnya yang memiliki kotak amal.
“Kami imbau
masyarakat agar melengkapi tempat ibadah dengan CCTV dan sistem keamanan.
Selain itu, segera laporkan ke pihak kepolisian jika ada aktivitas
mencurigakan,” ujarnya.
“Kotak amal adalah
simbol kepercayaan umat. Jika dicuri, dampaknya bukan hanya uang, tapi juga
rasa aman dan ketenangan warga,” pungkas Lilik.
Polresta Magelang
menegaskan akan terus melakukan pengawasan di titik-titik rawan kejahatan dan
mengedepankan tindakan pencegahan bersama masyarakat.
“Kami tidak akan
toleransi terhadap pelaku yang mengganggu ketertiban umum, apalagi menyasar
tempat ibadah,” pungkas Lilik.
Saat ini DF masih
menjalani pemeriksaan intensif di Unit Reskrim Polsek Dukun. Polisi juga tengah
menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan dalam jaringan pencurian
lainya.(rez)/
Tidak ada komentar: