Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Nalar Merdeka dalam Pigura Pengawas Pemilu dan Pilkada, Kordiv SDM, Organisasi dan Diklat Bawalu Kabupaten Magelang Muhammad Hafidh

Magelang__Merdeka, dalam pengertian yang paling mendasar, bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dalam berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai nurani dan akal sehat. Nalar Merdeka adalah kesadaran untuk berpikir jernih, kritis, dan obyektif tanpa terbelenggu oleh kepentingan yang menyesatkan. Nalar semacam ini menjadi pondasi penting bagi siapa pun yang bekerja menjaga demokrasi—terutama para Pengawas Pemilu dan Pilkada di Indonesia.

Siapa Pengawas Pemilu dan Pilkada, dan Apa Maknanya?

Pengawas Pemilu dan Pilkada adalah garda depan yang memastikan pesta demokrasi berjalan jujur, adil, dan berintegritas. Di Indonesia, peran ini diemban oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) beserta jajarannya hingga ke tingkat desa dan TPS (Tempat Pemungutan Suara). Tugasnya tidak hanya mengawasi saat hari pemungutan suara, tetapi juga mengawal setiap tahapan: mulai dari pendataan pemilih, pendaftaran calon, kampanye, hingga ujung atau akhir tahapan, yaitu pelantikan calon terpilih.

Maknanya jelas—tanpa pengawasan yang tegas, terbuka, dan independen, Pemilu dan Pilkada bisa tergelincir menjadi ajang perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara. Keberadaan dan kehadiran pengawas adalah jaring pengaman agar demokrasi kita tetap berada di jalur yang benar, sebuah ikhtiar konstitusional bangsa ini dalam memastikan kompetisi sirkulasi kekuasan berjalan sesuai dengan norma dan aturan yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum

Landasan keberadaan Pengawas Pemilu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E yang mengamanatkan Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian diatur lebih rinci dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No. 10 Tahun 2016 untuk Pilkada. Kedua undang-undang ini menegaskan mandat Bawaslu untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pada seluruh tahapan.

Kemerdekaan dan Pemilu/Pilkada

Kemerdekaan bangsa Indonesia yang diraih pada 17 Agustus 1945 adalah titik awal terbentuknya negara berdaulat. Namun kemerdekaan itu hanya akan bermakna bila rakyat memiliki hak dan kesempatan setara untuk menentukan pemimpinnya. Pemilu dan Pilkada adalah perwujudan dari kemerdekaan politik warga negara: hak untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

Dalam konteks ini, pengawasan sirkulasi kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan,  bahwa kemerdekaan itu benar-benar dijalankan, bukan sekadar slogan.

Mengapa Pemilu dan Pilkada Harus Diawasi?

Menjawab pertanyaan di atas, sejatinya kitab berdasarkan fakta bahwa pemilu maupun pilkada adalah satu ‘ajang perebutan kekuasaan’, lazimnya orang berebut kekuasaan, seringkali tidak lagi memperhatikan norma atau aturan yang ada, oleh sebab itu, dalam konteks pemilu dan pilkada ini hal tersebut semaksimal mungkin diupayakan untuk dihindari, sehingga para peserta, atau dalam hal ini yang sedang berkompetisi memperebutkan kekuasaan, dalam berkompetisi dan berlaga bisa lebih taat norma dan aturan yang ada, sehingga kompetisi yang ada lebih fair (adil), transparan dan menghasilkan para pemimpin, pejabat dan/atau wakil rakyat yang lebih berkualitas.   Sejarah demokrasi di banyak negara menunjukkan bahwa tanpa pengawasan, penyelenggaraan pemilu rawan manipulasi, kecurangan, dan intimidasi. Oleh sebab itu, pengawasan yang kuat memastikan:

  • Hak pilih warga terlindungi.
  • Proses berjalan sesuai aturan.
  • Semua pihak diperlakukan setara.
  • Hasil mencerminkan kehendak rakyat, bukan rekayasa pihak tertentu.

Catatan dari Beberapa Kali Pemilu dan Pilkada yang Lalu

Pengalaman beberapa kali Pemilu dan Pilkada di Indonesia memberi pelajaran berharga. Kita pernah mendapati praktik politik uang yang masif, penyalahgunaan fasilitas negara, netralitas ASN yang goyah, hingga sengketa hasil yang berujung di Mahkamah Konstitusi.
               

Di sisi lain, kita juga harus mengakui, ada juga catatan positif dalam gelaran pemilu dan pilkada kita, diantaranya;  peningkatan profesionalisme penyelanggara, termasuk di dalamnya para pengawas, teknologi pelaporan cepat, dan partisipasi masyarakat yang kian sadar akan haknya. Tantangannya kini adalah memastikan regulasi terus mengikuti perkembangan zaman, yang tidak kalah penting adalah kehendak dan aksi para peserta pemilu dan pilkada untuk teguh dan komitmen dalam menaati semua norma yang ada, baik dalam bentuk norma hukum, norma sosial maupun etika berkompetisi. Dalam kontek Bawaslu, tantangan yang ada kini dan masa yang akan datang yakni memperkuat integritas dan profesionalisme pengawas di semua lini.

Prospek Demokrasi Indonesia ke Depan

Menurut penulis, masa depan demokrasi Indonesia bergantung setidaknya pada tiga hal, diantaranya: kualitas penyelenggara, kedewasaan peserta, dan partisipasi rakyat, di atas itu semua, tentu adalah kehendak dan komitmen seluruh warga bangsa untuk terus menjaga, merawat dan memupuk demokrasi yang ada. Jika keempat hal tersebut berjalan seiring dengan Nalar Merdeka—yaitu berpikir jernih, tidak mudah diombang-ambing, dan setia pada prinsip—maka kita bisa berharap demokrasi di negeri ini  akan semakin matang.

Pengawas Pemilu dan Pilkada akan terus menjadi pigura yang membingkai, menjadi tameng dan juga sekaligus barikade dalam  proses demokrasi di negeri tercinta ini, guna memastikan setiap warna yang tergambar di dalamnya tetap cerah, proporsional, dan tidak pudar oleh noda kecurangan.

Di tengah arus informasi yang deras dan dinamika politik yang cepat berubah, Nalar Merdeka adalah kompas moral. Bagi pengawas, ini berarti berani mengatakan salah pada yang salah, benar pada yang benar—tanpa takut, tanpa berpihak. Karena pada akhirnya, kemerdekaan sejati adalah ketika kita bisa menjaga kemerdekaan orang lain.(**).

 

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply