Magelang__Merdeka, dalam pengertian yang paling mendasar, bukan sekadar bebas dari penjajahan fisik, melainkan juga bebas dalam berpikir, bersikap, dan bertindak sesuai nurani dan akal sehat. Nalar Merdeka adalah kesadaran untuk berpikir jernih, kritis, dan obyektif tanpa terbelenggu oleh kepentingan yang menyesatkan. Nalar semacam ini menjadi pondasi penting bagi siapa pun yang bekerja menjaga demokrasi—terutama para Pengawas Pemilu dan Pilkada di Indonesia.
Siapa Pengawas Pemilu dan
Pilkada, dan Apa Maknanya?
Pengawas Pemilu dan Pilkada
adalah garda depan yang memastikan pesta demokrasi berjalan jujur, adil, dan
berintegritas. Di Indonesia, peran ini diemban oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum (Bawaslu) beserta jajarannya hingga ke tingkat desa dan TPS (Tempat
Pemungutan Suara). Tugasnya tidak hanya mengawasi saat hari pemungutan suara,
tetapi juga mengawal setiap tahapan: mulai dari pendataan pemilih, pendaftaran
calon, kampanye, hingga ujung atau akhir tahapan, yaitu pelantikan calon
terpilih.
Maknanya jelas—tanpa
pengawasan yang tegas, terbuka, dan independen, Pemilu dan Pilkada bisa
tergelincir menjadi ajang perebutan kekuasaan yang menghalalkan segala cara.
Keberadaan dan kehadiran pengawas adalah jaring pengaman agar demokrasi kita
tetap berada di jalur yang benar, sebuah ikhtiar konstitusional bangsa ini
dalam memastikan kompetisi sirkulasi kekuasan berjalan sesuai dengan norma dan
aturan yang telah ditetapkan.
Dasar Hukum
Landasan keberadaan
Pengawas Pemilu tertuang dalam UUD 1945 Pasal 22E yang mengamanatkan Pemilu
dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Kemudian
diatur lebih rinci dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU No.
10 Tahun 2016 untuk Pilkada. Kedua undang-undang ini menegaskan mandat Bawaslu
untuk mengawasi, mencegah, dan menindak pelanggaran pada seluruh tahapan.
Kemerdekaan dan
Pemilu/Pilkada
Kemerdekaan bangsa
Indonesia yang diraih pada 17 Agustus 1945 adalah titik awal terbentuknya
negara berdaulat. Namun kemerdekaan itu hanya akan bermakna bila rakyat
memiliki hak dan kesempatan setara untuk menentukan pemimpinnya. Pemilu dan
Pilkada adalah perwujudan dari kemerdekaan politik warga negara: hak untuk
memilih dan dipilih tanpa tekanan.
Dalam konteks ini,
pengawasan sirkulasi kekuasaan menjadi sebuah keniscayaan, bahwa kemerdekaan itu benar-benar dijalankan,
bukan sekadar slogan.
Mengapa Pemilu dan Pilkada
Harus Diawasi?
Menjawab pertanyaan di
atas, sejatinya kitab berdasarkan fakta bahwa pemilu maupun pilkada adalah satu
‘ajang perebutan kekuasaan’, lazimnya orang berebut kekuasaan, seringkali tidak
lagi memperhatikan norma atau aturan yang ada, oleh sebab itu, dalam konteks
pemilu dan pilkada ini hal tersebut semaksimal mungkin diupayakan untuk
dihindari, sehingga para peserta, atau dalam hal ini yang sedang berkompetisi
memperebutkan kekuasaan, dalam berkompetisi dan berlaga bisa lebih taat norma
dan aturan yang ada, sehingga kompetisi yang ada lebih fair (adil),
transparan dan menghasilkan para pemimpin, pejabat dan/atau wakil rakyat yang
lebih berkualitas. Sejarah demokrasi di
banyak negara menunjukkan bahwa tanpa pengawasan, penyelenggaraan pemilu rawan
manipulasi, kecurangan, dan intimidasi. Oleh sebab itu, pengawasan yang kuat
memastikan:
- Hak pilih warga terlindungi.
- Proses berjalan sesuai aturan.
- Semua pihak diperlakukan setara.
- Hasil mencerminkan kehendak rakyat, bukan rekayasa
pihak tertentu.
Catatan dari Beberapa Kali
Pemilu dan Pilkada yang Lalu
Pengalaman beberapa kali
Pemilu dan Pilkada di Indonesia memberi pelajaran berharga. Kita pernah
mendapati praktik politik uang yang masif, penyalahgunaan fasilitas negara,
netralitas ASN yang goyah, hingga sengketa hasil yang berujung di Mahkamah
Konstitusi.
Di sisi lain, kita juga
harus mengakui, ada juga catatan positif dalam gelaran pemilu dan pilkada kita,
diantaranya; peningkatan profesionalisme
penyelanggara, termasuk di dalamnya para pengawas, teknologi pelaporan cepat,
dan partisipasi masyarakat yang kian sadar akan haknya. Tantangannya kini
adalah memastikan regulasi terus mengikuti perkembangan zaman, yang tidak kalah
penting adalah kehendak dan aksi para peserta pemilu dan pilkada untuk teguh
dan komitmen dalam menaati semua norma yang ada, baik dalam bentuk norma hukum,
norma sosial maupun etika berkompetisi. Dalam kontek Bawaslu, tantangan yang
ada kini dan masa yang akan datang yakni memperkuat integritas dan
profesionalisme pengawas di semua lini.
Prospek Demokrasi Indonesia
ke Depan
Menurut penulis, masa depan
demokrasi Indonesia bergantung setidaknya pada tiga hal, diantaranya: kualitas
penyelenggara, kedewasaan peserta, dan partisipasi rakyat, di atas itu semua,
tentu adalah kehendak dan komitmen seluruh warga bangsa untuk terus menjaga,
merawat dan memupuk demokrasi yang ada. Jika keempat hal tersebut berjalan
seiring dengan Nalar Merdeka—yaitu berpikir jernih, tidak mudah
diombang-ambing, dan setia pada prinsip—maka kita bisa berharap demokrasi di
negeri ini akan semakin matang.
Pengawas Pemilu dan Pilkada
akan terus menjadi pigura yang membingkai, menjadi tameng dan juga sekaligus
barikade dalam proses demokrasi di
negeri tercinta ini, guna memastikan setiap warna yang tergambar di dalamnya
tetap cerah, proporsional, dan tidak pudar oleh noda kecurangan.
Di tengah arus informasi
yang deras dan dinamika politik yang cepat berubah, Nalar Merdeka adalah kompas
moral. Bagi pengawas, ini berarti berani mengatakan salah pada yang salah,
benar pada yang benar—tanpa takut, tanpa berpihak. Karena pada akhirnya, kemerdekaan
sejati adalah ketika kita bisa menjaga kemerdekaan orang lain.(**).
Tidak ada komentar: