Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Maling Emas Puluhan Gram Milik Tetangga saat Ditinggal ke Masjid, EA Warga Tempuran Ditangkap Polisi

kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas seberat 31 gram lebih, yang terjadi di rumah korban SS (64) Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecanmatan Tempuran Magelang. Sedang pelaku yakni EA (35) yang merupakan tetangganya sendiri.

Kapolresta Mageleng Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapakan pencurian terjadi pada (2/9/205) lalu sekira pukul 04.30 WIB saat korban SS pergi untuk mnejalankan Sholat Subuh di Masjid. Sepulang dari Masijid korban SS mendapati pintu kamar dan almari sudah dalam keadaan terbuka.

“Sepulang dari Sholat Subuh, saat korban mengecek perhiasan emas yang diletakkan di dalam almari dan rak tv yang berada di dekat almari, korban SS mendapati 5 buah cincin emas, 2 buah bentuk gelang emas, 1 giwang emas, 1 buah giwang dan 1 buah jam tangan sudah hilang. Kejadian tersebut korban ss mengalami kerugian perhiasan sekitar 31 gram emas dengan nominal  RP 45 juta,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (7/10/2025).

Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mencari sasaran memilih rumah warga yang kosong/sepi dan masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 buah obeng.

 

“Setelah dilakukan penyelidikan kami akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yakni EA yang merupakan tetangga dari korban. Saat ini EA sudah kita tetapkan sebagi tersangka,” jelas Herbin.

 

Dalam keteranganya pelaku EA terpaksa melakukan pencurian karena keburtuhan ekonomi juga untuk membiayai kebutuhan anaknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 lembar nota pembelian emas dari toko emas mustika dengan berat total: 31.5 gram,1 buah handphone redmi 13 warna hitam, 1 buah obeng dengan panjang 22 cm, Uang tunai sejumlah rp. 1.000.000, 1 buah gelang emas motif, 2 buah cincin emas polos, 1 buah potongan gelang emas, 1 buah cincin motif rantai dan 3 buah giwang/anting-anting.

“Atas perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 kuhp ayat (1) ke-3 dan ke-5 diancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” tegas Herbin.(rez).

  

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply