kabarMagelang__Polresta Magelang
berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas seberat 31 gram lebih, yang
terjadi di rumah korban SS (64) Dusun Kijingsari, Desa Jogomulyo, Kecanmatan
Tempuran Magelang. Sedang pelaku yakni EA (35) yang merupakan tetangganya
sendiri.
Kapolresta Mageleng Kombes Pol Herbin Sianipar mengungkapakan pencurian terjadi pada (2/9/205) lalu sekira pukul 04.30 WIB saat korban SS pergi untuk mnejalankan Sholat Subuh di Masjid. Sepulang dari Masijid korban SS mendapati pintu kamar dan almari sudah dalam keadaan terbuka.
“Sepulang dari Sholat Subuh, saat korban mengecek perhiasan emas yang diletakkan di dalam almari dan rak tv yang berada di dekat almari, korban SS mendapati 5 buah cincin emas, 2 buah bentuk gelang emas, 1 giwang emas, 1 buah giwang dan 1 buah jam tangan sudah hilang. Kejadian tersebut korban ss mengalami kerugian perhiasan sekitar 31 gram emas dengan nominal RP 45 juta,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Selasa (7/10/2025).
Adapun modus yang dilakukan oleh pelaku dalam mencari sasaran memilih rumah warga yang kosong/sepi dan masuk rumah dengan cara mencongkel jendela menggunakan 1 buah obeng.
“Setelah dilakukan penyelidikan kami akhirnya berhasil mengidentifikasi
pelaku yakni EA yang merupakan tetangga dari korban. Saat ini EA sudah kita
tetapkan sebagi tersangka,” jelas Herbin.
Dalam keteranganya pelaku EA terpaksa
melakukan pencurian karena keburtuhan ekonomi juga untuk membiayai kebutuhan
anaknya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 8 lembar
nota pembelian emas dari toko emas mustika
dengan berat total: 31.5 gram,1 buah handphone redmi 13 warna hitam, 1
buah obeng dengan panjang 22 cm, Uang
tunai sejumlah rp. 1.000.000, 1 buah gelang emas motif, 2
buah cincin emas polos, 1
buah potongan gelang
emas, 1 buah cincin motif rantai dan 3 buah giwang/anting-anting.
“Atas perbuatan tersangka sebagaimana dimaksud dalam
pasal 363 kuhp ayat (1) ke-3 dan ke-5 diancaman pidana penjara paling lama 9
(sembilan) tahun,” tegas Herbin.(rez).
Tidak ada komentar: