Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Santri Dianiaya Senior - Pengasuh, Peradi Magelang Pasang Badan Dampingi hingga Tuntas


KabarMagelng__Dugaan penganiayaan terhadap seorang santri di salah satu pondok pesantren wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, mencuat ke publik. Korban bernama Muhammad Bayhaki didampingi keluarga resmi melimpahkan surat kuasa kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Magelang untuk mengawal proses hukum.

Kuasa hukum korban, Roni Taufik Tafakkur, S.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi keluarga korban hingga kasus ini tuntas secara hukum.

“Kami dari Pusat Bantuan Hukum Pradima Gelang menerima kuasa dari keluarga korban untuk mendampingi Muhammad Bayhaki. Ia diduga menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa rekan santri dan salah satu pengasuh pondok,” ujar Roni di kantor DPC PERADI , Selasa (7/10/2025).

Menurut Roni, peristiwa tersebut terjadi di dalam lingkungan pondok pesantren di wilayah Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang pada Rabu malam, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Penganiayaan terjadi di lantai tiga bangunan pondok, dan korban disebut sempat disekap di kamar asrama.

“Korban dipukul secara bergantian lebih dari satu orang. Tangan korban sempat diikat, dan bagian tubuhnya dihantam berkali-kali. Bahkan matanya luka parah akibat tendangan,” ungkapnya.

LBH PERADI Magelang menyesalkan adanya dugaan intervensi dari pihak pondok agar kasus ini tidak tersebar ke publik.

“Kami menerima laporan bahwa pihak pondok sempat mengimbau wali santri untuk tidak menyampaikan peristiwa ini ke luar. Ini yang membuat kami harus turun tangan,” jelasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa penganiayaan terhadap santri merupakan pelanggaran serius, terlebih melibatkan pihak pengasuh yang seharusnya melindungi santrinya.

“Kami sangat prihatin. Pondok seharusnya menjadi tempat mendidik dan memberi perlindungan, bukan tempat kekerasan. Kami minta agar pelaku ditindak sesuai hukum,” ujar Roni.

Kasus dugaan penganiayaan ini kini tengah ditangani oleh Polsek Dukun, Kabupaten Magelang. Pihak kepolisian disebut telah memeriksa korban dan membuat berita acara pemeriksaan (BAP).

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Berdasarkan kronologi dan bukti awal, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,” imbuhnya.

LBH PERADI Magelang juga memastikan akan berkoordinasi langsung dengan penyidik untuk memastikan hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur.

“Kami ingin keadilan ditegakkan, agar peristiwa seperti ini tidak terulang di lembaga pendidikan lain," tegas Roni. 

Sekertaris PBH Peradi Magelang Siti Vicky, S.A , S.H, M.Kn ,  Pusat Bantuan Hukum Peradi Magelang menambahkan bahwa dugaan penganiayaan bermula dari tuduhan sepihak terhadap korban.

“Korban awalnya dipanggil oleh salah satu santri senior dengan alasan ingin ditanya soal kebiasaan keluar pondok dan merokok serta tuduhan pencurian. Namun setelah tidak terbukti, korban justru mendapat pemukulan dan pengeroyokan di lantai tiga pondok,” jelasnya.

Menurut Vicky, penganiayaan tidak berhenti di malam hari itu saja. Pukul 04.00 WIB keesokan harinya, korban kembali mendapat kekerasan fisik hingga mengalami luka serius di bagian mata dan punggung.

“Korban bahkan tidak diizinkan keluar dari kamar dan sempat disekap oleh pengurus pondok. Ia baru berhasil keluar saat waktu salat Jumat, ketika suasana pondok sepi. Ia mendobrak pintu dan lari lompat dari tembok jemuran pondok,” tambahnya.

Sementara Kapolsek Dukun AKP Setia Darminta saat dikonfrimasi melalui ponselnya membenarkan dugaan kasus tersebut, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Dugaan penganiayaan sedang dalam proses kepolisian dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan," katanya saat dikonfirmasi. (Rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply