Dalam penggerebekan tersebut 5 alat berat dan sebuah truk milik penambang diamankan sebagai barang bukti.
Hadir dalam kegiatan Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Merapi Muhammad Wahyudi, serta Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Sianipar.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Irhamni, mengungkapkan, kegiatan ini merupakan upaya penegakan hukum, bersama ESDM Jawa Tengah, dan TNGM terkait penambangan ilegal.
"Sore ini kami melakukan kegiatan penegakan hukum sekaligus tim gabungan bersama ESDM jateng dan TNGM bahwa kita temukan kegiatan penambangan ilegal. Kebetulan posisinya adalah di dalam kawasan taman nasional," ungkapnya di lokasi penambangan.
Dia menyebut akibat penambangan ilegal tersebut sedikit ada 21 juta meter kubik material diambil oleh penambang ilegal.
"Hitungan kami, Rp 3 triliun itu kurang lebih adalah selama dua tahun terkhir ini. Kurang lebih 21 juta meter kubik. Jadi, setidaknya dua tahun terakhir ini. Kalau dihitung ke belakang, lebih banyak lagi," jelas Irhami.
Dengan kegiatan ini Bareskrim Polri berhasil menertipkan area seluas 6 hektar lebih dari ulah penambang ilegal yang diduga sudah berjalan dua tahun.
"Total taman nasional 6.000 hektare. Kemudian bukaannya 300.000. Kurang lebih ini 6,5 hektare. Kalau perizinan tadi jelas tidak ada. Kurang lebih dua tahun terakhir ini," bebernya.
Irhamni menegaskan untuk saat ini para pelaku sedang dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan 5 alat berat dan 1 truk penambang.
"Untuk tersangka, sedang kami kembangkan. Kami belum bisa menyampaikan pada forum ini. Nanti kami ada rilis lanjutan dan kami informasikan untuk tersangka-tersangkanya," ujarnya.
"Untuk barang bukti kami temukan 5 eskavator, kemudian 1 dump truk sebagai alat angkut. Sekarang kami amankan untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan," tegas Brigjen Irhamni.(Rez).

Tidak ada komentar: