kabarMagelang__Sebanyak 10 dari 29 puskesmas di Kabupaten Magelang habis masa izin operasionalnya di tahun 2025 ini. Guna memperpanjang ijin tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas dan Bimbingan Teknis Penapisan Dokumen Lingkungan melalui Amdalnet.
Kegiatan ini dibuka
langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, diikuti oleh 29
kepala puskesmas se-Kabupaten Magelang yang diselenggarakan di Taman Sari, kawasan
Candi Mendut, Kecamatan Mungkid, Kamis (20/11/2025).
Plt Kepala DPMPTSP
Kabupaten Magelang, Azis Amin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini
dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami mekanisme
perizinan terbaru sebelum mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian
Kesehatan. pasalnya puskesmas, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat
pertama, wajib memenuhi standar perizinan yang berlaku.
“Puskesmas adalah fasilitas pelayanan
kesehatan tingkat pertama. Karena itu, puskesmas wajib memiliki izin
operasional sesuai ketentuan. Kami ingin memberikan pemahaman yang sama terkait
mekanisme baru, sehingga proses perpanjangan izin bisa berjalan cepat dan
tepat,” ungkapnya.
Dia menyebut ada 10
puskesmas yang masa izin operasionalnya berakhir pada 2025 ini, yakni Puskesmas
Bandongan, Grabag II, Mertoyudan II, Mertoyudan I, Mungkid, Ngluwar, Sawangan
II, Srumbung, Tegalrejo, dan Tempuran.
“Seluruhnya wajib
mengajukan perpanjangan izin operasional kepada Kementerian Kesehatan,” jelas
Azis.
Azis menegaskan meski
puskesmas milik pemerintah, bukan berarti mereka bebas dari ketentuan.
“Justru harus menjadi
pionir dalam ketaatan perizinan agar semuanya setara dan sesuai standar
pelayanan,” tuturnya.
Dalam sosialisasi
tersebut, DPMPTSP menghadirkan beberapa narasumber yang memaparkan mekanisme perizinan terbaru yang harus
dilalui sebelum puskesmas memperoleh izin operasional.
Mekanisme tersebut diantaranya
pemenuhan KKPR, PBG, hingga Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat sebelum
proses lanjutan. Seluruh prosedur tersebut terintegrasi melalui sistem Online
Single Submission (OSS), yang dinilai lebih transparan dan memudahkan proses
perizinan.
“Dengan sistem OSS,
perizinan menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Kami berharap para kepala
puskesmas bisa memahami alurnya sehingga proses perpanjangan izin tidak
terhambat,” paparnya.
Azis berharap
kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan para kepala puskesmas mengenai
pentingnya kesiapan dokumen perizinan, baik untuk tahun 2025 maupun untuk
periode mendatang.
“Kami berharap
sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para kepala puskesmas.
Sehingga seluruh proses perizinan bisa segera dipenuhi, agar pelayanan kepada
masyarakat tetap optimal,” pungkas Azis. (rez).

Tidak ada komentar: