Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Sebanyak 10 Puskesmas di Magelang Habis Izin Operasionalnya, DPMPTSP Menggelar Sosialisasi

kabarMagelang__Sebanyak 10 dari 29 puskesmas di Kabupaten Magelang habis masa izin operasionalnya di tahun 2025 ini. Guna memperpanjang ijin tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Magelang menggelar Sosialisasi Perpanjangan Izin Operasional Puskesmas dan Bimbingan Teknis Penapisan Dokumen Lingkungan melalui Amdalnet.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, diikuti oleh 29 kepala puskesmas se-Kabupaten Magelang  yang diselenggarakan di Taman Sari, kawasan Candi Mendut, Kecamatan Mungkid, Kamis (20/11/2025).

Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Magelang, Azis Amin, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami mekanisme perizinan terbaru sebelum mengajukan perpanjangan izin ke Kementerian Kesehatan. pasalnya puskesmas, sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, wajib memenuhi standar perizinan yang berlaku.

 “Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama. Karena itu, puskesmas wajib memiliki izin operasional sesuai ketentuan. Kami ingin memberikan pemahaman yang sama terkait mekanisme baru, sehingga proses perpanjangan izin bisa berjalan cepat dan tepat,” ungkapnya.

Dia menyebut ada 10 puskesmas yang masa izin operasionalnya berakhir pada 2025 ini, yakni Puskesmas Bandongan, Grabag II, Mertoyudan II, Mertoyudan I, Mungkid, Ngluwar, Sawangan II, Srumbung, Tegalrejo, dan Tempuran.

“Seluruhnya wajib mengajukan perpanjangan izin operasional kepada Kementerian Kesehatan,” jelas Azis.

Azis menegaskan meski puskesmas milik pemerintah, bukan berarti mereka bebas dari ketentuan.

“Justru harus menjadi pionir dalam ketaatan perizinan agar semuanya setara dan sesuai standar pelayanan,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DPMPTSP menghadirkan beberapa narasumber yang  memaparkan mekanisme perizinan terbaru yang harus dilalui sebelum puskesmas memperoleh izin operasional.

Mekanisme tersebut diantaranya pemenuhan KKPR, PBG, hingga Izin Lingkungan yang menjadi prasyarat sebelum proses lanjutan. Seluruh prosedur tersebut terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang dinilai lebih transparan dan memudahkan proses perizinan.

“Dengan sistem OSS, perizinan menjadi lebih transparan dan terintegrasi. Kami berharap para kepala puskesmas bisa memahami alurnya sehingga proses perpanjangan izin tidak terhambat,” paparnya.

Azis berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan para kepala puskesmas mengenai pentingnya kesiapan dokumen perizinan, baik untuk tahun 2025 maupun untuk periode mendatang.

“Kami berharap sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan para kepala puskesmas. Sehingga seluruh proses perizinan bisa segera dipenuhi, agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal,” pungkas Azis. (rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply