Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Buron 2 Tahun DPO Terpidana Penyerobotan Tanah Berhasil Ditangkap Tim Kejaksaan Negeri Magelang Saat Berada di Warung

kabarMagelang__Tim tangkap buron (Tabur) bersama Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan buronan terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi (51) warga Desa Pabelan,  Kecamatan Mungkid, Magelang, Kamis (8/1/2026).

Yang bersangkutan divonis 8 bulan oleh Pengadilan Ngeri Kabupaten Magelang dengan dakwaan telah melakukan penyerobotan tanah pada tahun 2023. Karena tidak ada penahanan terdakwa sejak saat itu menghilang dan berpindah-pindah tempat, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

“Terpidana Fuat Khoironi ini, sejak satu bulan terakhir berhasil kita pantau. Dan tadi kita berhasil mengamankan di wilayah Desa Gulon Kecamatan Salam, Magelang pada pukul 10.00 WIB saat yang bersangkutan berada di sebuah warung,” ungkap Kasintel Kejaksaan Negeri Magelang  Aldy Slesviqtor Hermon, S.H., M, Kamis (8/1/2026).

“Terpidana akan menjalani tahanan penjara di lapas Kota Magelang,” tegas Aldy.

Kasus tersebut berawal pada 29 November 2016, terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar melakukan kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 m² bersertifikat SHM No.420 berlokasi di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dengan Legowo bin Murmo Sudiro seharga Rp 2 miliar, yang dituangkan dalam akta notaris.

Karena sertifikat masih dijadikan agunan kredit di BRI Adi Sucipto, pada 30 November 2016 kredit dilunasi menggunakan dana milik Legowo, setelah itu sertifikat diserahkan kepada Legowo bin Murmo Sudiro sehingga hak atas tanah beralih secara sah.

Sejak Mei 2017, tanah tersebut dimanfaatkan Legowo in Murmo Sudiro untuk usaha pencucian mobil. Beberapa bulan kemudian, terdakwa mendatangi lokasi, mengklaim tanah masih miliknya, meminta usaha dikosongkan, mengeluarkan ancaman, serta menguasai kembali tanah tanpa izin.

Perbuatan tersebut dilakukan dengan melawan hukum, tidak pergi atas permintaan pihak yang berhak, serta disertai ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal :Primair Pasal 167 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 167 ayat (1) KUHP. Terdakwa dituntut dengan amar tuntutan sebagai berikut Menyatakan Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 167 Ayat (3) KUHPidana;

2) Membebaskan Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar dari dakwaan Primair;

3) Menyatakan Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Subsidair;

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar dengan pidana penjara selama 6 bulan. Selanjutnya, pihak Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Mungkid. Sejak saat itu terpidana mengilang.

Adapun penangkapan DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K / PID / 2023 tanggal 25 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 141/PID/2023/PT SMG tanggal 21 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor :186/Pid.B/2022/PN Mkd tanggal 15 Februari 2023.(rez).

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply