kabarMagelang__Tim tangkap buron (Tabur) bersama Jaksa Penuntut Umum pada seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang berhasil mengamankan buronan terdakwa yang masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) atas nama terpidana Fuad Khoironi (51) warga Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Magelang, Kamis (8/1/2026).
Yang bersangkutan divonis
8 bulan oleh Pengadilan Ngeri Kabupaten Magelang dengan dakwaan telah melakukan
penyerobotan tanah pada tahun 2023. Karena tidak ada penahanan terdakwa sejak
saat itu menghilang dan berpindah-pindah tempat, sehingga ditetapkan sebagai
DPO.
“Terpidana Fuat
Khoironi ini, sejak satu bulan terakhir berhasil kita pantau. Dan tadi kita
berhasil mengamankan di wilayah Desa Gulon Kecamatan Salam, Magelang pada pukul
10.00 WIB saat yang bersangkutan berada di sebuah warung,” ungkap Kasintel Kejaksaan
Negeri Magelang Aldy Slesviqtor Hermon,
S.H., M, Kamis (8/1/2026).
“Terpidana akan menjalani
tahanan penjara di lapas Kota Magelang,” tegas Aldy.
Kasus tersebut
berawal pada 29 November 2016, terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar melakukan
kesepakatan jual beli sebidang tanah seluas 873 m² bersertifikat SHM No.420
berlokasi di Desa Pabelan, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang dengan Legowo
bin Murmo Sudiro seharga Rp 2 miliar, yang dituangkan dalam akta notaris.
Karena sertifikat
masih dijadikan agunan kredit di BRI Adi Sucipto, pada 30 November 2016 kredit
dilunasi menggunakan dana milik Legowo, setelah itu sertifikat diserahkan
kepada Legowo bin Murmo Sudiro sehingga hak atas tanah beralih secara sah.
Sejak Mei 2017, tanah
tersebut dimanfaatkan Legowo in Murmo Sudiro untuk usaha pencucian mobil.
Beberapa bulan kemudian, terdakwa mendatangi lokasi, mengklaim tanah masih
miliknya, meminta usaha dikosongkan, mengeluarkan ancaman, serta menguasai
kembali tanah tanpa izin.
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan melawan hukum, tidak pergi atas permintaan pihak yang berhak,
serta disertai ancaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 ayat (1) dan ayat
(3) KUHP.
Terdakwa didakwa
melanggar Pasal :Primair Pasal 167 ayat 3 KUHP subsidair Pasal 167 ayat (1)
KUHP. Terdakwa dituntut dengan amar tuntutan sebagai berikut Menyatakan
Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana
sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair melanggar Pasal 167 Ayat (3) KUHPidana;
2) Membebaskan
Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar dari dakwaan Primair;
3) Menyatakan
Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana “Barangsiapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau
pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di
situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya
tidak pergi dengan segera” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
167 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Subsidair;
Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa Fuad Khoironi bin Iskandar dengan pidana penjara selama 6
bulan. Selanjutnya, pihak Terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding maupun
kasasi atas Putusan Pengadilan Negeri Mungkid. Sejak saat itu terpidana
mengilang.
Adapun penangkapan
DPO tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 935 K / PID / 2023 tanggal
25 Agustus 2023 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 141/PID/2023/PT SMG tanggal
21 Maret 2023 Jo Putusan Pengadilan Negeri Mungkid Nomor :186/Pid.B/2022/PN Mkd
tanggal 15 Februari 2023.(rez).

Tidak ada komentar: