Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Kapolsek Sawangan Sambangi Balai Desa, Tegaskan Perizinan Keramaian Gratis hingga Program Polisi Ngantor Ning Ndeso

​kabarMagelang__Sinergitas antara aparat kepolisian dan pemerintah desa terus diperkuat di wilayah hukum Polresta Magelang. Kapolsek Sawangan, AKP Abdul Muthohir, S.H., M.H., menggelar kunjungan silaturahmi bersama Kepala Desa dan perangkat Desa Sawangan di Aula Balai Desa Sawangan, Jalan Blabak – Boyolali KM 7, Kecamatan Sawangan, Kabupaten Magelang, Senin (7/9/2026) pagi.

​Kunjungan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa Sawangan Haryanto, jajaran sekretaris dan perangkat desa, serta jajaran Kanit Polsek Sawangan, mulai dari Kanit Binmas, Kanit Propam, Kanit Intelkam, hingga Bhabinkamtibmas setempat.

​Kepala Desa Sawangan, Haryanto, menyambut hangat kedatangan jajaran Polsek Sawangan. Ia mengapresiasi langkah dinamis Kapolsek yang turun langsung menyerap aspirasi di tingkat desa, sekaligus menegaskan kesiapan pihak pemdes untuk mendukung program kepolisian.

​"Kondisi sosial dan keamanan di Desa Sawangan saat ini relatif aman dan kondusif. Kami siap mendukung penuh setiap program kerja Polsek Sawangan demi pelayanan masyarakat," ujar Haryanto.

​Dalam sambutannya, AKP Abdul Muthohir memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di wilayah Sawangan. Ia menekankan komitmennya untuk memberikan pelayanan terbaik dan memperkenalkan inovasi layanan Polisi Ngantor Ning Ndeso.

​"Program ini dirancang agar Polisi hadir langsung memberikan aksi pelayanan dan perlindungan di tengah warga. Kami juga ingin rutin sambang ke balai desa untuk 'belanja masalah' demi menyelesaikan potensi konflik (problem solving) secara bersama-sama," tegas AKP Abdul Muthohir.

​Sesi tanya jawab menjadi wadah interaktif antara perangkat desa dan jajaran kepolisian. Kepala Dusun Sawangan, Rahmad Widodo, mempertanyakan transparansi biaya perizinan kegiatan masyarakat.

​Menjawab hal tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa pengurusan izin keramaian masyarakat tidak dipungut biaya alias gratis, sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023. Adapun biaya resmi penerbitan SKCK sebesar Rp30.000 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang disetor langsung ke kas negara berdasarkan Perpol Nomor 1 Tahun 2026.

​Menanggapi pertanyaan Kadus Ngaglik terkait penanganan remaja yang mengonsumsi minuman keras (miras) di tempat umum, pihak kepolisian memastikan penindakan tegas namun edukatif. Warga dewasa yang meresahkan akan diproses melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di PN Mungkid. Sementara bagi anak di bawah umur, penanganan difokuskan pada pembinaan dengan melibatkan orang tua.

​Terkait potensi tawuran maupun penemuan kendaraan misterius yang ditanyakan Kaur Keuangan Ibu Tuning Widyaningsih, Kapolsek mengimbau warga untuk tidak ragu melapor.

​"Masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor polisi. Cukup hubungi Bhabinkamtibmas atau Call Center 110 yang beroperasi gratis 24 jam. Personel akan langsung merespon dengan cepat," pungkasnya.(Rez).


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply