kabarMagelang__Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, menuding dokumen perizinan tambang pasir milik PT Anaba Putra Nusantara cacat prosedural.
Tudingan tersebut mencuat dalam mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah di kantor cabang ESDM Wilayah Merapi Kota Magelang, terkait konflik sosial akibat aktivitas penambangan di Sungai Progo yang berada di desa Sambeng, Selasa (8/9/2026).
Humas Gemapelita Desa Sambeng, Khairul Hamzah, mengungkapkan bahwa warga menemukan sejumlah ketidaksesuaian fatal dalam dokumen lingkungan (UKL-UPL) yang diperoleh resmi dari DLHK. Salah satu poin utama yang disorot adalah dokumen berita acara sosialisasi warga yang dinilai tidak sah dan penuh kekeliruan.
"Kami menemukan sedikitnya 6 hingga 8 kesalahan fatal. Di antaranya ketidaksesuaian tanggal pelaksanaan, hingga klaim kehadiran pihak pemerintah desa (Pemdes), tokoh masyarakat, dan pemilik lahan yang ternyata tidak valid setelah kami verifikasi," ujar Khairul.
Khairul menuturkan, lokasi yang tercantum dalam berita acara sosialisasi justru berada di Sungai Pabelan dan Desa Progowati, bukan Sungai Progo di wilayah Desa Sambeng dan Blongkeng sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan.
"Selain itu, dokumen tersebut tidak dilengkapi cap resmi maupun tanda tangan dari pihak Pemdes Sambeng," ungkapnya.
"Atas temuan ini, warga mendesak agar aktivitas penambangan dihentikan sementara dan izin tambang dicabut demi mengantisipasi konflik sosial yang lebih luas," tegas Khairul.
Menanggapi tuduhan tersebut, Wakil Direktur PT Anaba Putra Nusantara, Falah Candra Hidayat, menjelaskan bahwa pada proses awal, pihak perusahaan menyerahkan pengurusan dokumen sosialisasi kepada tim lapangan dan warga lokal. Ia mengaku timnya sempat kesulitan menemui perangkat desa saat hendak mengurus perizinan.
"Awalnya kami mencari pihak desa, khususnya Pak Lurah, tetapi selalu menghindar dan susah ditemui. Akhirnya proses berjalan melalui Sekdes dan beberapa perwakilan warga. Karena merasa syarat dari beberapa orang tersebut sudah terpenuhi, kami menganggap proses sosialisasi sudah berjalan," kata Falah.
Falah menyatakan pihak perusahaan terbuka untuk melakukan evaluasi dan perbaikan dokumen jika memang ditemukan kekurangan. Pihaknya siap menggelar sosialisasi ulang bersama masyarakat untuk mencapai kesepakatan baru.
Namun, terkait tuntutan warga untuk menghentikan operasional tambang selama masa sengketa, Falah menegaskan bahwa perusahaan tetap bekerja sesuai izin resmi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
"Sebagai manajemen, acuan kerja kami adalah izin yang sah. Yang berhak menghentikan operasional kami adalah dinas yang mengeluarkan izin. Kami memohon maaf dan akan tetap berjalan sementara waktu sambil mengantisipasi agar tidak terjadi bentrokan di lapangan," katanya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, Soegihatno, menyampaikan bahwa instansinya menyikapi hal ini dari konteks persetujuan lingkungan. Pihaknya akan mempelajari kembali dokumen yang telah terbit serta meneliti prosedur yang telah dilakukan.
"Secara konteks persetujuannya sudah dikeluarkan. Prosesnya sebenarnya sudah dilalui, tetapi substansi isinya kadang ada yang terlepas. Tadi warga mengajukan bukti bahwa dalam proses pembahasan persetujuan lingkungan dianggap ada cacat prosedur atau substansinya tidak kena, misalnya sosialisasi," ujar Soegihatno.
Soegihatno menambahkan, DLHK akan mengoperasikan instrumen pengawasan dengan mengecek kembali kewajiban perusahaan di dokumen UKL-UPL. Mengenai kekhawatiran warga terhadap dampak sumber mata air akibat penambangan di badan sungai, DLHK berencana berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak serta melakukan kaji ulang aspek hidrologi.
"Kami sudah melihat ke lapangan secara fisik. Untuk sosial dan data yang disampaikan warga, akan kami cross-check lagi. Temuan ini akan dibahas oleh tim kami di DLHK sebagai pertimbangan pertujuan lingkungan. Keberatan dan penolakan dari masyarakat tentu menjadi salah satu hal penting yang harus kami dengarkan," pungkasnya.(Rez).

Tidak ada komentar: