KABAR MAGELANG – Keterbukaan informasi merupakan salah satu fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemilu. Kendati demikian, transparansi bukan berarti seluruh data dapat dibuka secara bebas tanpa batasan hukum.
Guna memberikan pemahaman tersebut, Bawaslu Kabupaten Magelang meluncurkan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 bertajuk “Menakar Batas Keterbukaan Informasi” pada Kamis (3/9/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M. Habib Shaleh, S.S., menegaskan pentingnya keseimbangan antara hak publik untuk tahu dan perlindungan data yang dikecualikan oleh undang-undang. Program edukasi yang terhitung dalam Klaster Integritas Pemilu melalui topik “Transparansi dan Akuntabilitas Penyelenggaraan Pemilu: Keterbukaan Informasi, Data Pemilu, dan Kepercayaan Publik” ini dikemas secara khusus.
"Bawaslu Kabupaten Magelang mengemas materi edukasi ini dalam format audiovisual agar lebih mudah dicerna masyarakat," ujar Habib.
Selain M. Habib Shaleh dan Sumarni Aini Chabibah, video pembelajaran ini menghadirkan tiga Anggota Bawaslu Kabupaten Magelang lainnya sebagai presenter, yaitu Chandra Yoga Kusuma, Fauzan Rofiqun, dan Muhammad Hafidh.
Habib menjelaskan bahwa keterbukaan dalam Pemilu mencakup berbagai elemen vital, seperti data pemilih, pengawasan kampanye, proses penanganan pelanggaran, hingga penegakan keadilan Pemilu.
"Transparansi yang berkualitas bukan diukur dari seberapa banyak data yang dibuka, melainkan seberapa tepat informasi tersebut disajikan tanpa melanggar ketentuan hukum," tegasnya.
Dalam materi pembelajarannya, Bawaslu mengangkat studi kasus permohonan informasi dari seorang mahasiswa perguruan tinggi di Magelang. Kasus ini menunjukkan bahwa permohonan data tidak selalu berujung pada penolakan total atau pemberian secara utuh.
Melalui mekanisme Uji Konsekuensi, Bawaslu mengidentifikasi dan mengklasifikasikan data ke dalam tiga kategori:
- Informasi Terbuka: Diberikan secara penuh kepada pemohon sesuai hak publik.
- Informasi Dikecualikan: Dilindungi guna menjaga data pribadi, identitas pelapor atau saksi, serta kepentingan proses hukum.
- Informasi Parsial: Diberikan dengan menghitamkan atau mengaburkan (redact) bagian data yang bersifat sensitif.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat, Sumarni Aini Chabibah, menekankan bahwa pembatasan ini bukan bentuk penutupan diri Bawaslu dari publik, melainkan langkah perlindungan terhadap keselamatan saksi, privasi warga, serta kepastian hukum.
"Pelaksanaan program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 yang diperbarui melalui Surat Edaran Nomor 25 Tahun 2026 tentang Tahap Awal Seleksi Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026," jelas Aini.
Melalui inisiatif ini, Bawaslu tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan formal, tetapi juga mengambil peran aktif dalam meningkatkan literasi demokrasi bagi akademisi, mahasiswa, media, hingga pemantau Pemilu.
"Masyarakat kini dapat menyaksikan langsung tayangan edukatif tersebut melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kabupaten Magelang serta berpartisipasi dalam ruang diskusi interaktif di kolom komentar," pungkasnya. (Rez)

Tidak ada komentar: