Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Pengedar Dibekuk Petugas



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Satuan Narkoba Polres Magelang berhasil membekuk dua pengedar sabu-sabu asal Kota Magelang. Mereka ditangkap saat akan mengirimkan sabu-sabu ke pelanggannya.

Kasat Narkoba AKP Eko Sumbodo menjelaskan pengedar pertama yang berhasil ditangkap adalah Bruri Agung Santoso alias Buyi. Tukang parkir Pasar Rejowinangun ini ditamgkap di Perumahan Bumi Prayudan, Kecamatan Mertoyudan.

“Pelaku kami tangkap saat hendak mengantar pesanannya ke pelanggan, dari tangan dia kami amankan barang bukti sabu-sabu  seberat 0,26 gram "jelasnya.

Dalam pemeriksaan, Bruri menyebut nama rekannya yakni Udin Gedek. Ia dan  Udin Gedek merupakan rekan yang biasa mengambil dan mengantar pesanan sabu-sabu.

"Keterangan dari Buyi,  kami selidiki dan akhirnya bisa menangkap Udin Gedek yang sama-sama warga Kota Magelang. Bahkan Udin ini baru saja keluar dari penjara karena kasus serupa," ungkap Eko.

Eko menambahkan bahwa pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram senilai Rp 500 ribu dari dalam saku Udin.  Namun karena pelaku ditangkap di Kota Magelang,  maka penanganan yang bersangkutan dilimpahkan ke Polres Magelang Kota.

Mereka kini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang acaman hukumannya  minimal 4 tahun penjara.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply