Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » 22 Kali Di Setubuhi, Foto Telanjang Korban Yang Masih Dibawah Umur Diaploud





MUNGKID-RAJA__Nuri Utomo (20), warga Dusun Citran, Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia di jobloskan ke sel tahanan mapolres Magelang setelah  dilaporkan telah melakukan persetubuhan 22 kali dengan anak serta  mengaploud foto telanjang korban  di jejaring sosial.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho melalui Kasubbag Humas AKP Edi Sukrisna menjelaskan, tersangka ditangkap dirumahnya atas laporan orangtua korban, SUH (14), pelajar kelas VIII, warga Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan Magelang.

"Keluarga tidak terima karena pelaku telah mengupload foto telanjang korban di jejaring sosial pada 13 Juli 2015 lalu,"terangnya di Mapolres Magelang (6/8).


Dari keterangan tersangka lanjut Edi, hal itu dilakukakan tersangka lantaran sakit hati. Tersangka tidak terima karena diputus korban sehingga mengunggah foto korban.

"Sebelumnya tersangka berkenalan dengan korban via facebook kemudian bertemu. Setelah itu jadian hingga melakukan hubungan intim layaknya suami istri di sejumlah tempat. Perbuatan terlarang itu dilakukan dalam rentang waktu Desember 2014 hingga Mei 2015," jelas Edi.

Edi menambahkan, selanjutnya   korban meminta putus hubungan dengan tersangka. Namun permintaan tersebut ditolak karena tersangka mengaku masih cinta.
"Karena sakit hati tersangka akhirnya mengaploud foto telanjang milik korban,"ungkapnya.

Terpisah, Nuri (tersangka) mengaku tidak terima diputus korban yang diketahuinya sudah  memiliki kekasih baru. "Saya jengkel karena dia minta putus  padahal saya masih cinta. Dia ternyata  punya pacar lagi, "katanya.

Pria yang setiap harinya sebagai buruh pembuat batu bata tersebut, juga mengakui selama berhubungan dengan korban sudah sering melakukakn hubungan badan layaknya suami istri. "Pertama kali di rumah, dia (korban) saya ajak begituan langsung mau. Kami sudah melakukan 22 kali dari 21 kali pertemuan,"akunya.

Tersangka tidak terima karena mengaku sudah terlanjur cinta, juga sering memberikan sesuatu seperti baju dan uang kepada korban. "Saya mengunggah 23 foto. Dia sendiri yang mengambil foto, lalu dikirim ke saya lewat handphone,"bebernya.

Akibat perbuatan tersebut,   tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Dan atau pasal 29 Jo 37 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 250 juta maksimal Rp 6 miliar ditambah sepertiga dari maksimum ancaman pidananya. Dan atau pasal 45 ayat (1) Jo 52 UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan atau denda maksimal Rp1 miliar serta pemberatan sepertiga dari pidana pokok. (zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply