Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Komplotan Spesialis Pencuri Rumah Kosong Dibekuk


MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Dua orang  spesialis pencuri rumah kosong yakni Riki Sukoco (30), warga Dusun Manggis, Desa Kadipaten, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan Didik Susilo (31), warga Desa Banjaran, Kecamatan Tempuran dibekuk petugas usai melakukan aksi di wilayah Borobudur. Sementara satu orang tersangka Davis, warga Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur masih buron.

Kasubbag Humas, AKP Edi Sukrisna, mengungkapkan, dura orang tersangka yakni Riki Sukoco (30), warga Dusun Manggis, Desa Kadipaten, Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo dan Didik Susilo (31), warga Desa Banjaran, Kecamatan Tempuran, sudah  berhasil kita ditangkap, dan sudah ditahan di sel Polres Magelang. "Sementra satu orang yakni  Davis yang diketahui berperan sebagai penggambar tempat kejadian perkara (TKP),  warga Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur masih buron, “jelasnya.

Menurut pengakuan tersangka lanjut Edi, ketiganya melakukan aksi pencurian pada akhir bulan Maret 2015 lalu di rumah Siti latifah, warga Dusun Wonojoyo, Desa Bigaran, Kecamatan Borobudur, dengan mencongkel pintu atau jendela dan mengambil barang berharga di dalamnya. “Modus yang dilakukan adalah dengan mengintai rumah yang kosong. Begitu pemilik pergi mereka langsung melakukakn pencurian, “ungkapnya.

“Mereka berhasil membawa lari 1 buah laptop, 1 buah handphone, dua lembar uang dolar USA, dua lembar uang yoan, dua lembar uang peso, tiga lembar uang ringgit, dua lembar uang bacht, dan uang tunai sebesar Rp300 ribu,"terang Edi.

Edi menambahkan,  hasil curian yang berupa barang mereka jual dijual. Sedang uang asing ditukarkan dengan uang rupiah. "Dari penjualan dan penukaran itu, terkumpul uang Rp1, 8juta. Kemudian dibagi tiga orang, Riki Rp700 ribu, Didik Rp700 ribu, dan Davis Rp400 ribu,"tambahnya.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka yaitu dua buah obeng serta satu unit sepeda motor yang dibeli dari hasil penjualan barang curian, “kata Edi.

Sementara tersangka Riki, mengaku sudah lima kali melakukan aksi pencurian serupa. Yakni di Borobudur 2 kali, Japunan dan Saratan Mertoyudan masing-masing 1 kali , dan Kaliangkrik 1 kali. Semua dilakukakn di rumah kosong yang ditinggal pergi pemilik.

"Sebelum mencuri, kami memantau dulu rumah kosong. Ketika diketuk tidak ada yang menjawab, kami lalu mencongkel jendela atau pintu, kemudian hasil curian kita bagi bertiga, untuk memenuhi kebutuhan, " akunya.

Akibat perbuatannya, Riki dan Didik dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply