Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Diduga Ada Rekayasa BAP Majelis Hakim Perintahkan Hadirkan Penyidik




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Diduga ada rekayasa BAP untuk menjerat tersangka, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid perintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan penyidik Polres Magelang dalam sidang kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa lima pemuda asal Dukun dan Muntilan.  
      
            Penasehat hukum terdakwa Halimah Ginting mengapresiasi langkah majelis hakim yang tegas. Menurutnya, penyidik kepolisian harus dimintai keterangan adanya dugaan rekayasa kasus ini. ”Kami sebenarnya juga berencana meminta majelis hakim untuk mendatangkan penyidik           Namun ketua majelis hakim sudah memerintahkannya,” katanya.

            Dalam kasus dengan terdakwa Angga Harmoko, 23, Puput Handoko, Rizky Agung ketiganya warga Banyudono dan  Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun serta Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan, Halimah menilai banyak kejanggalan sejak awal. ”Kasus ini terkesan dipaksakan oleh polisi karena alat bukti dan keterangan saksi sangat lemah,” jelasnya.

            “Polisi  mengarahkan para saksi untuk menjerat terdakwa. Proses pemeriksaan kan masih panjang. Saya yakin akan banyak fakta-fakta baru yang bakal muncul,” tambah Halimah.

Sementara Ketu Majelis Hakim PN Mungkid Sulistiyanto Rokhmad, menegaskan bahwa dalam kasus ini penyidik memang harus di hadirkan. “Hampir semua keterangan saksi mengelak dari BAP yang di buat penyidik, “jelasnya.

                 “Keterangan dari penyidik sangat diperlukan untuk memperjelas kasus itu. Mengingat banyak saksi di persidangan yang mengaku diarahkan oleh penyidik kepolisian untuk menunjuk para pelaku perkelahian, “terang Sulistiyanto.

            Diketahui  dalam sidang kasus ini pekan kemarin, muncul sejumlah kejanggalan yang diungkapkan para saksi dalam persidangan. Bahkan, ada yang menyebut bahwa polisi mengarahkan kesaksian untuk menjerat para terdakwa.

Kasus ini bermula dari rencana balapan antara kedua kelompok pemuda asal Sengi Kecamatan Dukun dan warga Muntilan. Saat itu, tersangka Angga Harmoko, 23, warga Banyudono datang ke sebuah warung makan di dekat Pasar Talun Dukun sambil berbuka puasa pada 25 Juni petang. 

            Kelompok lain dari Dusun/Desa Sengi kemudian datang menyusul dan menanyakan kesediaan rencana balapan sembari membawa uang taruhan. Namun, Angga menolak dan terjadilah keributan. Saat itu, Angga yang sendirian kalah.

            Kemudian, datang rekannya yakni Fery Dwi Antoro, warga Talun Dukun, Puput Handoko, Rizky Agung, keduanya warga Banyudono Dukun,  dan Kristian Danis warga Pucungrejo Kecamatan Muntilan. Disana, kedua kelompok pemuda terlibat saling pukul. 

            Keenamnya kemudian justru dijadikan tersangka oleh polisi. Berkas penyidikan beberapa kali ditolak kejaksaan hingga akhirnya diantar langsung oleh Kapolres Magelang AKBP Dwi Zain di hari terakhir pelimpahan berkas tahap kedua 24 Agustus pukul 23.30 malam.

            Salah satu saksi Jumadi, 40, warga Dusun/Desa Sengi yang dihadirkan dalam persidangan mengaku tidak tahu dan kenal para pelaku. Namun, dalam keterangannya di BAP sudah menyebut nama para pelaku pemukulan.

            Setelah diminta menunjukkan pelaku oleh pengacara terdakwa, saksi tidak tahu. "Saya tidak tahu isi BAP, hanya diminta tanda tangan saja," katanya setelah didesak oleh penasehat hukum terdakwa.

            Dia mengaku juga tidak pernah membaca BAP tersebut. Hanya diminta tanda tangan oleh penyidik kepolisian.

            Tesmiyanto, saksi lain warga Dusun/Desa Sengi Kecamatan Dukun mengaku sebelum tanda tangan BAP sejumlah saksi dikumpulkan di sebuah tempat oleh penyidik. Tujuannya untuk menyamakan kesaksian di persidangan.

            "Tempatnya saya lupa. Disana kita diminta memberi keterangan yang sama,"akunya dihadapkan majelis hakim. (zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply