Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Komplotan Pencuri Motor Lintas Kabupaten Di Bekuk Polisi



MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Karyadi, alias Agus (40), warga Randublatung Kabupaten Blora pemilik bengkel motor di Salaman sekaligus  pencuri spesialis kendaraan bermotor, lintas Kabupaten berhasil di bekuk petugas Polres Magelang. Dari tangan pelaku yang di bantu oleh dua orang rekan komplotanya ini Polisi berhasil mengamankan beberapa motor dari hasil kejahatanya.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan pencurian kendaraan roda dua di beberapa wilayah Kabupaten, seperti Purworejo dan Magelang. “Menurutnya setahun terakhir mereka  berhasil mencuri sedikitnya 16 motor, “jelasnya.

“Dalam aksinya dia bekerjasama dengan Agung Setiyawan (35), warga Mertoyudan Kabupaten Magelang yang  berperan sebagai penadah. Dan satu tersangka masih  DPO  yakni SY yang berperan sebagai eksskutor, “terang Zain.

Kapolres juga menyebutkan beberapa wilayah TKP yang telah menjadi sasaran mereka selama melakukan aksi pencurianya. “Di Salaman empat lokasi,  Borobudur dua lokasi, serta Mungkid dan Muntilan masing-masing satu lokasi, “ungkapnya.

“Sedang barang bukti yang berhasil kita amankan,  yakni satu motor Satria FU nopol AA 5619 TC, Honda Beat AA 5427 RK, Honda Supra 125  yang sudah di potong menjadi beberapa bagian dan nomor mesin yang sudah di lepas, rangka motor honda megra pro, kunci palsu, dan gergaji. "rinci Zain.

Kasubag Humas Polres magelang AKP Haris Gunadi, menerangkan dalam aksinya para tersangka selalu menggunakan kunci palsu (kunci T). Setelah berhasil motor hasil curianya di bawa ke bengkel milik Karyadi di Salaman. “Motor kemudian di copoti menjadi beberapa bagian dan di jual dalam bentuk protolan ke pedagang di wilayah Muntilan, “bebernya.

“Untuk kendaraan yang berhasil mereka ganti nomor mesinya jual dengan harga satu jutanan kepada pemakai, “kata Haris.

Sementara tersangka Karyadi mengaku dalam menjalankan aksinya biasanya berdua bersama rekannya Sy yang saat ini masih buron. “Untuk membongkar kunci kendaraan kita ada yang satu menit, dan hasilnya biasanya langsung kita bawa ke bengkel  milik Agung (penadah), atau kalau ada pesanan kita amankan sendiri, “akunya.

Polisi akan menjerat para tersangka ranmor ini dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedang untuk  penadah di jerat pasal 480 tentang penadahan dengan ancaman hukumannya yakni 4 tahun penjara.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply