Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Eks Warga Gafatar Asal Magelang Akan Ditampung Di TPA Tanjung Muntilan




MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Sedikitnya 16 orang eks anggota Gafatar asal Magelang dalam pemulangannya dari Mempawah Kalimantan Barat setibanya di pelabuhan Tanjung Mas Semarang  akan di jemput dan mendapat pengamanan Polisi. Dipastikan mereka akan di tampung di Tempat Pengungsian Akhir (TPA) tanjung Muntilan.

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, SH, SIK, M.Si,   mengatakan bahwa setibanya eks Warga Gafatar yang berasal dari Kabupaten Magelang, untuk pengamanannya pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Instansi terkait. 

“Kita akan melakukan penjemputan dan pengamanan mengingat sebagian pengikut gafatar sudah tidak mempunyai tempat tinggal, maka setelah tiba langsung di tampung  digedung Tempat Pengungsian Ahkir (TPA) Tanjung Muntilan, “jelasnya Jumat (22/1).

Dia menegaskan setelah berada di penampungan akan diadakan pembinaan untuk mengembalikan mental, sambil menunggu  mensosialisasikan kepada warga masyarakat yang lain.  “Kita harapkan masyarakat nantinya tidak akan mempengaruhi, dan menutup diri kepada eks warga gafatar, sehingga bisa mereka bisa kembali berbaur seperti semula, “harap Kapolres.

Di ketahui eks warga Gafatar dari Kabupaten Magelang yang terdata sementara ada 16 warga, dan kemungkinan masih bisa bertambah mengingat kepergian orang orang tersebut tidak di sertai surat pindah maupun surat keterangan dari perangkat desa.

Sementara informasi pemberangkatan pemulangan mereka dari Dermaga 1 dan 2 Pelabuhan Dwi Kora Pontianak  yang berasal dari Jawa Tengah dan DIY menggunakan Kapal Perang KRI Teluk Bone dan KRI Gili Manuk yang di sediakan oleh Angkaan laut dan tiba di pelabuhan Tanjung Emas semarang beberapa hari lagi.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply