Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » » » » » Perkenalkan,INI Rambu-rambu Lalu Lintas Baru di Magelang Yellow Box Junction

kabarmagelang,ang,ahmad ngarif,berita di magelang,YBJ,Yellow box junction
(YBJ simpang Palbapang Mungkid. Zoom : google)

MAGELANG,KABARMAGELANG.com - Saat melintas di beberapa persimpangan jalan di Magelang, pernahkah Anda melihat garis kuning berbentuk persegi bergaris silang didalamnya dan berukuran besar di aspal? Jika lihat, perkenalkan, garis itu bernama Yellow Box Junction (YBJ).

Di Magelang, kita dapat melihat YBJ di sejumlah persimpangan, antara lain di persimpangan Blondo, Palbapang, Blabak, Artos, Pakelan dan persimpangan-persimpangan lain yang kerap terjadi kepadatan arus lalu lintas di Magelang.
Meski begitu, masih banyak pengendara yang tidak mengetahui apa arti garis itu. Jangankan mengetahui, 'ngeh' pun tidak.

Rizky misalnya. Ketika KabarMagelang.com bertanya perihal YBJ, pria yang setiap hari mengendarai sepeda motor dari rumahnya ke kampus itu mengaku baru kali pertama mendengarnya ia bahkan tak sadar ada rambu-rambu lalu lintas baru di kota Magelang.

"Nggak merhatiin deh, asli. Paling liatnya lampu lalu lintas dan papan petunjuk jalan, saya malah nggak tahu kalau ada garis di persimpangan-persimpangan" ujar dia.

Emanuel ‘Jhon’ yang beberapa hari ini melewati sejumlah persimpangan dari rumahnya yang melintasi jalanan protokol Magelang ke kantornya di Jogjakarta juga mengaku tidak menyadari ada garis YBJ.
"Garis yang mana, sih? Yang putih? Enggak pernah lihat garis kuning kayaknya," ujar dia.

Dan dari survei yang dilakukan oleh kabarmagelang.com mempertanyakan apa fungsi garis itu sebenarnya. Jika garis tersebut dibuat demi kelancaran arus lalu lintas, mereka sangat menyayangkan masih banyak pengguna jalan, yang tidak mengetahui fungsi YBJ.

Mereka juga lebih menyayangkan tidak adanya sosialisasi soal garis tersebut. Lantas, apa sih sebenarnya YBJ itu?

YBJ adalah marka jalan yang mulai digunakan di Indonesia sejak 2010. Dikutip dari situs Traffic Management Center (TMC) Humas Mabes Polri, Sabtu (20/6/2015), YBJ berfungsi untuk mencegah agar arus lalu lintas (lalin) di persimpangan tidak terkunci saat kepadatan terjadi.

Saat arus lalin padat, pengendara cenderung untuk terus menerobos lampu lalu lintas, meski merah. Nah, garis YBJ ini menjadi semacam garis pembatas yang tidak boleh dilintasi oleh pengendara ketika antrean kendaraan di area persimpangan padat.

Pada sisi jalan lain ketika lampu lalu lintas menyala hijau pun, pengguna kendaraan tidak diperbolehkan melewati garis tersebut jika masih ada kepadatan di dalam area YBJ. Mereka baru bisa melanjutkan perjalanan jika YBJ telah kosong, dan tentunya jika warna lampu lalu lintas sudah hijau.
Menurut Pasal 287 ayat (2) juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a, b dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hukuman pidana bagi pelanggar YBJ adalah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Sama seperti marka dan rambu lainnya, YBJ tentu akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran pengguna jalan. Kesadaran itu pula yang menjadi kunci kelancaran arus lalu lintas. Namun, sebelum berbicara soal niat baik adanya YBJ, alangkah baiknya jika YBJ disosialisasikan terlebih dulu ke masyarakat, bukan?(Ang).


#KabarMagelang #Magelang #Magelangku #Ann1versary

About Areif Ahmad

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply