MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polisi mulai melakukan penyelidikan temuan Komisi II DPRD
Kabupaten Magelang terkait bantuan peningkatan
sarana pertanian melalui Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Kehutanan
(Distanbunhut) tahun 2015 lalu. Komisi II menemukan bantuan pupuk organik yang
masuk dalam paket pengadaan peningkatan sarana pertanian tidak sesuai
spesifikasi.
Kapolres Magelang AKBP Zein Dwi Nugroho, menjelaskan
bahwa pihaknya masih dalam tahap
pengumpulan data dan penyelidikan. Penyelidikan di lakukan berdasarlkan
informasi yang di temukan oleh Komisi II. “Kita belum bisa menduga atau
menyimpulkan, masih tahap pengumpulan bahan, “katanya Jumat (21/1).
Terpisah Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan,
dan Kehutanan, Wijayanti, tidak mengelak saat di konfirmasi, bahwa kepolisian sudah mengambil berkas pengadaan
paket bantuan yang dbiayai APBD senilai Rp593 juta itu. Pihanya masih menunggu
proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian. "Polisi sudah
mengambil beberapa berkas tanggal 8 Januari
kemarin, dan sampai sekarang belum ada penggilan atau pemberitahuan apa pun
dari polisi "akunya.
Namun demikian Wijayanti menegaskan, sesuai dari pengawasannya pengadaan paket bantuan yang dimenangkan oleh
CV Murakabi Muntilan itu tidak ada masalah. Adapun spesifikasi pupuk bantuan
juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan). "Kita
tunggu saja nanti hasil penyelidikan Polres Magelang bagaimana, "ucapnya.
Diketahui, Komisi II DPRD Kabupaten Magelang
menemukan bantuan pupuk organik yang masuk dalam paket pengadaan peningkatan
sarana pertanian tidak sesuai spesifikasi. Hal itu terungkap saat inspeksi
mendadak (sidak) di kawasan Kecamatan Srumbung dan Dukun, Rabu (6/1) lalu. Banyak
pupuk organik dalam kondisi tidak sesuai spesifikasi teknis dan standar
pabrikan. Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari kondisi pupuk yang lebih mirip
pupuk kandang bukan berupa serbuk. Selain masih berwujud bongkahan,
pupuknya juga banyak berisi ranting serta daun.
Sementara harga pupuk juga jauh lebih mahal
dibanding harga pasaran. Sesuai dengan harga yang dikeluarkan pabrik
petroganik, harga satu kilogram pupuk organik adalah Rp550.
Tapi harga pupuk dibeli seharga Rp886. (zis)
Tidak ada komentar: