Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Menteri Desa Dan PDT Kejaksaan Dan Kepolisian Jangan Mencari Masalah Penggunaan Dana Desa

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Ja'far menyatakan sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung terkait dana desa. Pihaknya berharap Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak mencari-cari masalah terhadap penggunaan dana desa tersebut. Terkait hal  tersebut Mendes lebih jauh juga manyampaikan beberapa hal tentang anggaran, aturan penggunaan, serta pendampingan

“Saya minta Kejaksaan dan Kepolisian  tidak mencari – cari masalah terhadap penggunaan dana desa. Namun demikian pemerintah desa juga jangan  se kali-kali menyelewengkan penggunaanya, “ujar Mendes saat mengadakan sosialisasi bersama kepala desa dan camat se kabupaten Magelang di Gor Gemilang Kota Mungkid, Jumat (25/3).

Marwan menyebutkan bahwa di tahun 2016 ini kucuran dana desa naik 130 persen. Dimana tahun 2015 kemarin 20 trilyun sekarang menjadi 47 trilyun lebih, yang akan  diterima melalui dua tahap, yakni 60 persen dan 40 persen berikutnya. “Kalau setiap desa kemarin (2015) hanya menerima sekitar Rp 250 sampai 300 juta, di tahun 2016 akan menerima Rp 750 hingga 800 juta, “ jelasnya.

Untuk penggunanaanya lanjutnya, akan di atur melalui panduan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, agar penggunaanya sesuai dengan aturan yang mengedapankan untuk kesejahteraan masyarakat desa. Ada tiga hal yang perlu di tegaskan, bahwa pemerintah desa wajib memprioritaskan lebih dahulu pembangunan infrastuktus desa. “Setelah jalan dan infrastuktur desa sudah bagus, baru ke prasarana seperti poliklinik desa, posyanndu dll. Kemudian selebihnya untuk peningkatan perekonomian desa seperti pengembangan koperasi dan pertokoan milik desa dan BUMDes, “terang Marwan.

Marwan menegaskan untuk pelaksanaan pembangunan tidak di perbolehkan dikerjakan oleh pihak ketiga, dan harus melalui padat karya, “Hal ini agar masyarakat desa bisa menikmati adanya dana desa tersebut. Dana desa harus berputar dan berkembang di desa yang bersangkutan, dan tidak boleh keluar, “tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan lebih jauh marwan menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sudah bekerjasama dengan setidaknya 55 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk membuat Satgas Dana Desa, Pokja Masyarakat sipil, yang melibatkan 300 LSM dalam rangka pendampingan penggunaan dana desa dan kepentingan desa lainnya.

"Ini bentuk concern kita yang luar bisa kepada desa-desa terutama dalam hal pemberdayaan  masyarakat desa. Kita hadir bukan se mata – mata  karena dana desa,  tapi juga adanya faktor yang lain,"tutur Marwan.

Sementara itu, Wakil Bupati Magelang Zaenal Arifin SH meminta Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi untuk melakukan pembekalan dan pendampingan kepada desa. Hal ini dinilai penting agar tidak ada kekeliruan dalam pengelolaan Dana Desa.

"Dana Desa harus dikelola dan dipertanggunggjawabkan bersama. Jangan sampai menjadi masalah hukum. Kehadiran pendamping desa saya rasa sangat penting, mengingat SDM yang di miliki pemerintah desa saat masih banyak dari  latar belakang yang berbeda, "tandas Wabup. (zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply