Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Residivis Pemilik 41 Gram Sabu-sabu Bersejata Air Soft Gun Di Bekuk

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Farid Rahman Adriyanto, (33), warga Dusun Dampit, Desa/Kecamatan Mertoyudan, ditangkap Satuan narkoba Polres Magelang.  Residivis pengedar sekaligus pemakai narkoba tersebut kedapatan memiliki  sabu-sabu seberat 41,7 gram serta sepucuk senjata  air soft gun jenis spesial combat 45. Selasa (22/3)

Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkpkan bahwa  kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti Polisi dengan  melakukan penyelidikan  dan menguntit tersangka. Terbukti di kawasan Metro Square Mertoyudan, tepatnya di pinggir Jalan Magelang-Jogjakarta Selasa (22/3) pukul 17.20 petang. tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu. Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.

"Saat ditangkap tersangka membawa empat paket sabu siap jual seberat 3,96 gram beserta  alat hisab dan handphone yang dimasukkan dalam tasnya,"ungkap Zain di mapolres (23/3)

Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di di seluruh isi rumah tersangka. Dari dalam kamar tersangka ditemukan lagi empat paket sabu-sabu seberat 37,75 gram, satu buah pistol air soft gun dan timbangan elektrik.

"Total barang bukti berhasil  yang kita amankan sebanyak  41,7 gram. Dan dari timbangan yang dimiliki, kuat dugaan tersangka merupakan pengedar, "beber Kapolres.

Tersangka langsung di amankan  ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka  juga  positif pemakai.

"Tersangka selain pengedar ternyata  juga  pengguna narkoba,"terangnya.

Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih terus  melakukan pendalaman, karena barang bukti yang di dapati cukup besar. Sementara tersangka sendiri juga merupakan pemain lama yang pernah di penjara di Kendal dan Magelang Kota dengan kasus yang sama.

"Dari pengakuan sementara, sabu-sabu dia dapatkan dari Cilacap melalui jasa pengiriman barang. Sedang senjata air soft gun didapat dari temanya di Jogja, " terang Zain.

Sementara tersangka Farid mengaku kembali berkecimung  dengan narkoba mulai empat bulan yang lalu. Dia menjual dengan cara membagi- baginya menjadi beberapa paket kecil dengan sasaran di beberapa wilayah termasuk Magelang.

"Saya mendapat barang dari Cilacap, dan senjata hanya titipan dari teman di Jogja berinisial EW, "akunya.

"Tersangka melanggar pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta, "tegas Kaubbag Humas Polres Magelang Haris Gunadi.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply