Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho mengungkpkan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat, yang langsung ditindak lanjuti Polisi dengan melakukan penyelidikan dan menguntit tersangka. Terbukti di kawasan Metro Square Mertoyudan, tepatnya di pinggir Jalan Magelang-Jogjakarta Selasa (22/3) pukul 17.20 petang. tersangka akan melakukan transaksi sabu-sabu. Polisi akhirnya melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti.
"Saat ditangkap tersangka membawa empat paket sabu siap jual seberat 3,96 gram beserta alat hisab dan handphone yang dimasukkan dalam tasnya,"ungkap Zain di mapolres (23/3)
Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan di di seluruh isi rumah tersangka. Dari dalam kamar tersangka ditemukan lagi empat paket sabu-sabu seberat 37,75 gram, satu buah pistol air soft gun dan timbangan elektrik.
Tersangka langsung di amankan ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil tes urine yang dilakukan, tersangka juga positif pemakai.
"Tersangka selain pengedar ternyata juga pengguna narkoba,"terangnya.
Kapolres menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman, karena barang bukti yang di dapati cukup besar. Sementara tersangka sendiri juga merupakan pemain lama yang pernah di penjara di Kendal dan Magelang Kota dengan kasus yang sama.
"Dari pengakuan sementara, sabu-sabu dia dapatkan dari Cilacap melalui jasa pengiriman barang. Sedang senjata air soft gun didapat dari temanya di Jogja, " terang Zain.
Sementara tersangka Farid mengaku kembali berkecimung dengan narkoba mulai empat bulan yang lalu. Dia menjual dengan cara membagi- baginya menjadi beberapa paket kecil dengan sasaran di beberapa wilayah termasuk Magelang.
"Saya mendapat barang dari Cilacap, dan senjata hanya titipan dari teman di Jogja berinisial EW, "akunya.
"Tersangka melanggar pasal 112 UURI no 35 tahun 2009 dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta, "tegas Kaubbag Humas Polres Magelang Haris Gunadi.(zis)
Tidak ada komentar: