Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Dua Orang Penambang Alat Berat Dan Manual Ilegal Ditahan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang menahan dua orang pengelola penambangan pasir golongan C dengan alat berat dan manual ilegal. Selain itu polisi juga mengamankan dua alat berat dan 6 mobil truk serta beberapa alat penambangan.

Kapolres Magelang, AKBP Zain Dwi Nugroho menjelaskan, dua orang yang ditahan karena diketahui sebagai pengelola penambangan tanpa ijin (ilegal) di wilayah Kecamatan Dukun saat polisi mengadakan razia.

“Dia adalah Sujud (43) warga Desa Kajangkoso, Kecamatan Dukun,  pengelola penambangan dengan  alat berat Di Desa Kajangkoso, dan  Sirojul Munir warga Desa Srewedari, Kecamatan Muntilan, pengelola Penambnagan manual di Desa Tegalrejo, Srumbung. Keduanya terbukti tidak memiliki ijin, “katanya.

Zain meuturkan razia ini dilakukan setelah berkoodiansi dengan DPU ESDM Propinsi, dimana diketahui untuk penambangan pasir golongan C di wilayah Merapi ini baru ada dua penambangan yang ijinya sudah turun.

“Yakni milik PT Surya Karya Setiabudi (SKS) lokasi  Desa Nglumut, dan Bumi Selaras yang  lokasi penambangannya berada di Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, “jelas Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Senin, (23/5).

Dia menyebutkan dari kedua orang tersebut, pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti alat yang di gunakan penmabangan ilegal.

“Kita berhasil mengamankan dual alat berat yang saat ini kita titipkan sementara di Polsek Muntilan, dan 6 truk berisi pasir, kemudian uang tunia sebanya Rp.17 juta lebih,  dan buku-nota, serta alat-alat manual seperti linggis slenggrong dan angkong, “ungkap Zain.

Kapolres menghimbau kepada para penambang baik menggunakan alat berat maupun manual yang belum memiliki ijin agar menghentikan dahulu aktivitas penambangan karena bisa merusak lingkungan.

“Kami akan terus melakukan razia di berberapa titik yang disinyalir masih ada penambangan ilegal, “tegasnya.

Sementara salah satu tersangka Sirojul Munir, mengaku telah menambang selama dua puluh hari dengan modal patungan dengan rekan-rekanya.

“Saya masih proses perijinan, dan butuh menghidupi keluaraga, “elaknya.

Keduanya akan di kenakan pasal 158 Undang-Undang RI no 4 tahun 2009 tentang minerba, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda 10 miliar rupiah. (Zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply