SALAM, KABARMAGELANG.com__Setelah
33 warga Desa Gulon, Kecamatan Salam, mempertanyakan
sertifikatnya yang sudah empat tahun ‘ngendon’ di Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kabupaten Magelang, kini puluhan warga Desa Jumoyo Kecamatan Salam, ikut menyusul
mempertanyakan sertifikat mereka yang juga tidak ada kabarnya. Jumlah
kesuluruhan saat ini menjadi 59 bidang tanah dengan luas puluhan ribu hektar
yang belum jelas statusnya sejak tahun 2012 lalu.
“Setiap
hari, selalu ada warga datang ke Balai Desa menanyakan soal sertifikatnya. Kamipun
tidak tahu lagi harus menjawab apa,”
kata Kepala Desa Jumoyo, Sungkono, Senin (27/6).
Sungkono
menyebutkan, setidaknya ada 137 bidang yang terkena proyek pelurusan Kali Putih
untuk mengantisipasi banjir lahar, yang tersebar di delapan dusun. Diantaranya
Dusun Pendem, Tegalsari, Gempol, Kadirogo, Temburan, Kemiren dan Karang Gawang
serta Seloireng. Dari sebanyak itu baru 78 bidang yang sudah bersertifikat dan
diserahkan pada tahun 2013 lalu.
“Sisanya
59 bidang yang belum selesaihingga sekarang,” ungkapnya.
Dia
berharap, BPN segera menyelesaikannya karena menurutnya semua persyaratan sudah dilengkapi termasuk
biaya sejak empat tahun lalu.
Terpisah
Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, mengaku, belum mengetahui tentang nasib
warga yang sampai saat ini sertifikatnya masih belum jelas.
“Saya
malah belum tahu. Coba nanti saya cari info dahulu. Masak sudah empat tahun
belum selesai?,” ucap Zaenal.
Sebelumnya,
Kasubsi Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang, Roosmonhadhi mengaku,
pihaknya juga belum mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, dia menduga ada
proses yang belum diselesaikan.
"Bisa
saja karena berkasnya kurang, misal pemohon belum legalisir KTP, surat
keterangannya kurang dan lain sebagainya. Jadi itu membuat belum terbit
sertifikatnya. Namun begitu, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut
terkait masalah ini," kilahnya.
Diketahui,
BBWSSO melakukan pembebasan tanah dilakukan 22 April 2012 untuk mendukung
proses pelurusan Kali Putih mulai dari Dusun Seloireng dan Dusun Gempol Desa
Jumoyo, sampai Dusun Nabin, Desa Gulon Kecamatan Salam. BBWSSO juga mengeklaim
pihaknya telah memenuhi semua kewajibanya terhadap BPN Kabupaten Magelang sejak
awal. (zis)
Tidak ada komentar: