Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pemilik Tanah Yang Sertifikatnya Ngendon Di BPN Bertambah

SALAM, KABARMAGELANG.com__Setelah 33 warga Desa  Gulon, Kecamatan Salam, mempertanyakan sertifikatnya yang sudah empat tahun ‘ngendon’ di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang, kini puluhan warga Desa Jumoyo Kecamatan Salam, ikut menyusul mempertanyakan sertifikat mereka yang juga tidak ada kabarnya. Jumlah kesuluruhan saat ini menjadi 59 bidang tanah dengan luas puluhan ribu hektar yang belum jelas statusnya sejak tahun 2012 lalu.

“Setiap hari, selalu ada warga datang ke Balai Desa menanyakan soal sertifikatnya. Kamipun  tidak tahu lagi harus menjawab apa,” kata Kepala Desa Jumoyo, Sungkono, Senin (27/6).

Sungkono menyebutkan, setidaknya ada 137 bidang yang terkena proyek pelurusan Kali Putih untuk mengantisipasi banjir lahar, yang tersebar di delapan dusun. Diantaranya Dusun Pendem, Tegalsari, Gempol, Kadirogo, Temburan, Kemiren dan Karang Gawang serta Seloireng. Dari sebanyak itu baru 78 bidang yang sudah bersertifikat dan diserahkan pada tahun 2013 lalu.

“Sisanya 59 bidang yang belum selesaihingga sekarang,” ungkapnya.

Dia berharap, BPN segera menyelesaikannya karena menurutnya  semua persyaratan sudah dilengkapi termasuk biaya sejak empat tahun lalu.

Terpisah Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, mengaku, belum mengetahui tentang nasib warga yang sampai saat ini sertifikatnya masih belum jelas.

“Saya malah belum tahu. Coba nanti saya cari info dahulu. Masak sudah empat tahun belum selesai?,” ucap Zaenal.

Sebelumnya, Kasubsi Peralihan dan PPAT BPN Kabupaten Magelang, Roosmonhadhi mengaku, pihaknya juga belum mengetahui informasi tersebut. Hanya saja, dia menduga ada proses yang belum diselesaikan.

"Bisa saja karena berkasnya kurang, misal pemohon belum legalisir KTP, surat keterangannya kurang dan lain sebagainya. Jadi itu membuat belum terbit sertifikatnya. Namun begitu, kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait masalah ini," kilahnya.  

Diketahui, BBWSSO melakukan pembebasan tanah dilakukan 22 April 2012 untuk mendukung proses pelurusan Kali Putih mulai dari Dusun Seloireng dan Dusun Gempol Desa Jumoyo, sampai Dusun Nabin, Desa Gulon Kecamatan Salam. BBWSSO juga mengeklaim pihaknya telah memenuhi semua kewajibanya terhadap BPN Kabupaten Magelang sejak awal. (zis) 


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply