Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mabes Polri Tangkap Oknum Perangkat Desa Pencetak Upal 7 Miliar Di Magelang

                                         
MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri menggrebek dan menangkap tiga orang tersangka pembuat dan pengedar uang palsu serta berhasil mengamankan barang bukti upal sebanyak 7 miliar di Desa Candisari Secang Magelang, Kamis (21/7).  Penggrebekan sekaligus  penangkapan pelaku tersebut merupakan pengembangan perkara sebelumnya yang sedang di tangani Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri.


Kapolres Magelang AKBP Zain Dwi Nugroho, membenarkan bahwa telah terjadi penangkapan tiga orang tersangka Pengedar dan Pembuat uang Palsu oleh Tim Subdit Upal Direktorat Eksus Bareskrim Mabes Polri dengan di back up oleh Polsek Secang.

Zain mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut diawali di Jalan raya secang – Temanggung yang  berhasil menangkap Eko Yulianto(35),  warga Dusun  Badran kidul Rt/Rw. 02/06 Kecamatan  Kranggan, Kabupaten Tamanggung. Kemudian dilanjutkan pengembangan ke Jalan Raya Secang – Pucang. 

“Di sini petugas berhasil  menangkap dua orang tersangka yakni Aris Mundar (54) dan Heriyanto (44) warga Dusun Karangmalang,  Rt/Rw. 08/03 Desa Candisari,  Kecamatan Secang,  Kabupaten Magelang, dimana salah satu dari mereka adalah oknum Kasi Pemerintahan Desa setempat,” ungkapnya di Mapolres Jumat (22/7).

Kapolres menyebutkan hasil dari penangkapan dan penggrebekan dapat diamankan lembaran dan Potongan Uang Palsu dan  barang bukti lain berupa Alat Sablon sebanyak 28 kotak ukuran 30X40 Cm, Tempat alas sablon ukuran 40X60, Satu foto kopi merk docu print 3300, Print cartridge cyan type 9 sebanyak 3 unit, Print cartridge black type 9 merk fuji xerox 8 unit, Peralatan sablon dan tinta serta  1 Mesin alat pemotong kertas.

”Uang palsu yang belum dipotong sebanyak  lima Miliar dengan rincian Rp. 50.000.00,  dan Rp. 100.000.00, dan Uang palsu yang sudah dipotong dan siap edar Rp. 50.000.00,  dan Rp. 100.000.00,  sebanyak Rp. 2.000.000.000 ( 2 M ) sehingga total uang palsu yang bisa diamankan di wilayah secang sebanyak Tujuh  Milyard rupiah,” jelas Zain.

Dia menegaskan ketiga tersangka dan barang bukti langsung di bawa ke Mabes Polri guna penyidikan lebih lanjut.

“Terkait keterlibatn salah satu oknum perangkat desa , masih di tangani  oleh Tim Bareskrim Mabes Polri,” ujar Zain.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply