Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Mantan Anggota DPRD Kritik Pemkot Terkait Konflik Tapal Batas Dengan Pemkab Magelang

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Mantan Anggota DPRD Kota Magelang menilai Pemkot kurang sopan jika meminta perluasan wilayah ke Pemda Magelang. Saat ini Pemerintah Kabupaten Magelang kembali melakukan penegasan terkait konflik perbatasan dengan Kota Magelang.  Pemkab berpegangan pada berita acara pada 2016, yang  dibuat serta ditandantangai kedua belah pihak dan difailitasi Gubernur Jawa Tengah. Sementara  Pemkot Magelang beranggapan proses tersebut belum kuat karena pihak pemkot saat itu  masih dijabat pelaksana tugas Walikota Rudy Apriantono.

Mantan anggota DPRD Kota Magelang Edy Sutrisno mengkritik sikap Pemkot Magelang ini karena dinilai kurang bijak dan kurang sopan. Tindakan pemkot ini dinilai justru menimbulkan sikap kurang simpatik di mata warga Kabupaten Magelang.

"Sejak awal Pemkot Magelang tidak tepat dalam mengambil kebijakan. Mereka seharusnya melobi pemkab dan warganya dengan sopan. Saya lihat warga kabupaten di perbatasan pemkot juga tidak setuju gabung kota," kata Edy Sutrisno saat di temui  di Kafe Benoa miliknya, Pakelan, Mertoyudan, baru- baru ini.

Edy menilai kesepakatan perluasan wilayah antara DPRD Kabupaten Magelang dan DPRD Kota Magelang tahun 1987 sudah tidak berlaku lagi. "Sudah kadaluarsa," tegasnya.

Kesepatan tahun 1987 ini dihasilkan oleh DPRD Kota dan Kabupaten Magelang produk orde baru (orba) yang tidak dipilih langsung oleh rakyat dalam pemilu demokratis. “Saat itu belum ada reformasi dan otonomi daerah,” jelas Edy.

Dia menjelaskan selama 29 tahun hasil kesepakatan kedua DPRD tersebut juga tidak pernah ditindaklanjuti. Bahkan Pemkot Magelang pada tahun 2005 lebih memilih memecah wilayah dari 2 kecamatan menjadi 3 kecamatan untuk memenuhi ketentuan batas minimal jumlah kecamatan.

“Artinya pemkot saat itu sudah tidak lagi meminta penambahan wilayah,” ujarnya.

Edy menambahkan  jika Pemkot Magelang ngotot meminta 13 desa ke Kabupaten Magelang maka harus memulai proses pembicaraan dari awal dengan sikap hormat dan tidak terkesan memaksakan kehendak.

"Namanya orang mau minta ya harus sopan dan baik-baik," ucap Edy.

"Penyelesaian ini sudah diserahkan kepada Mendagri," tandas  Asisten Administrasi Umum Pemkab Magelang, Endra Wacana membacakan sambutan bupati Magelang dalam rapat paripurna penetapan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2015 di Gedung DPRD, Jumat (26/8).

Dalam berita acara tersebut ada  empat alternatif yang telah disepakati bersama. Pemkab Magelang memilih alternatif ketiga yakni permohonan penambanhan pelurusan garis batas.

"Namun informasi yang kami terima, dari Pemkot tidak memilih satupun dari empat alternatif tersebut,  dan malah mengusulkan perluasan wilayah," ungkap Endra.

Pada 11 Agustus lalu, katanya, pemprov Jawa Tengah kembali menemukan kedua belah pihak. Pada kesempatan itu, Pemkab Magelang tetap konsisten memilih alternatif ketiga. Dan dalam pertemuan itu, Direktur Toponomi dan batas daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayah Kemendagri mengatakan bahwa persoalan ini, adalah garis batas bukan perluasan wilayah. 

"Keputusan kita tetap sesuai sebelumnya. Dan saat ini, keputusan sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah pusat," papar dia.

Berbeda dengan  Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang, Sugiharto yang mengatakan secara prinsip akan memedomani keputusan DPRD Kabupaten Magelang dan DPRD Kota Magelang tahun 1987. Dimana, sudah disepakati bahwa ada 13 desa di Kabupaten Magelang yang diterima ke Kota Magelang. Meski ada berapa desa yagn tidak sepenuhnya seperti Desa Mertoyudan, Bulurejo dan Banyurojo.

Menurutnya, keputusan itu sampai sekarang belum dicabut. Sementara MOU antara Pemkab dan Pemkot pada tahun 2007 sudah tidak berlaku lagi.

"Sesuai pasal 5, MOU tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2007," kata Sugiharto.(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply