MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pemerintah Kabupaten
Magelang meminta Pemkot Magelang tetap konsisten menjalankan amanat
Permendagri Nomor 1 tahun 2006 yang dirubah menjadi Permendagri Nomor
76 tahun 2012 tentang penegasan batas wilayah. Permintaan tersebut
berdasarkan
kesepakantan sebelumnya, antara Pemkot dan Pemkab yang sama-sama berpegang pada aturan penentuan batas wilayah di sisi Barat, Utara, dan Timur antara kedua daerah.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Agung Trijaya menyatakan, tahun 2008 lalu, Pemkab dan Pemkot Magelang sepakat dalam penentuan batas wilayah di tiga sisi yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah dengan ditandatangi Sekda Kota dan Kabupaten Magelang.
"Dengan penandatangan berita acara itu oleh kedua sekda, menunjukkan bahwa pembahasan yang sudah disepakati adalah penegasan batas wilayah, bukan perluasan," ujarnya Jumat (19/8).
kesepakantan sebelumnya, antara Pemkot dan Pemkab yang sama-sama berpegang pada aturan penentuan batas wilayah di sisi Barat, Utara, dan Timur antara kedua daerah.
Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Magelang, Agung Trijaya menyatakan, tahun 2008 lalu, Pemkab dan Pemkot Magelang sepakat dalam penentuan batas wilayah di tiga sisi yang kemudian tertuang dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah dengan ditandatangi Sekda Kota dan Kabupaten Magelang.
"Dengan penandatangan berita acara itu oleh kedua sekda, menunjukkan bahwa pembahasan yang sudah disepakati adalah penegasan batas wilayah, bukan perluasan," ujarnya Jumat (19/8).
Dia menyebutkan
penentuan batas wilayah di tiga sisi ketika tersebut, menggunakan
dasar dokumen peta ricikan desa lama (menitplan). Dokumen ini, juga dipergunakan
oleh Pemkab Magelang untuk menentukan batas di sisi Selatan.
"Pemkot dan Pemkab Magelang sepakat menentukan batas di sisi Barat, Utara, dan Timur, dengan menggunakan peta ricikan desa lama. Namun giliran menentukan batas di sisi Selatan, mereka menolak. Pemkot berbicara tentang perluasan wilayah," ungkapnya.
Agung menegaskan, kalau perluasan wilayah, jelas sudah keluar dari konteks pembahasan seharusnya. Dan Pemkab Magelang mengambil sikap menolak tegas perluasan wilayah.
Senada dengan Bupati Magelang, Zaenal Arifin, yang mengatakan bahwa Pemkab Magelang telah memilih salah satu dari empat opsi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian masalah tapal batas.
"Dalam rapat yang berlangsung di Provinsi beberapa waktu lalu, kita sudah sampailan bahwa kita memilih satu dari empat opsi yangditawarkan Kemendagri. Disitu ada seluruh tim penegasan batas wilayah, Pemprov Jateng, Pemkot, dan Pemkab Magelang," jelasnya.
Di dalam alam rapat tersebut, Pemkab juga sudah memaparkan kronologis serta proses penegasan batas wilayah.
sesuai dengan data yang ada di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, terkait munculnya pembahasan penegasan batas wilayah terjadi pada tahun 2001. Ketika itu, Pemkot mengirim surat ke Bupati Magelang yang berisi permintaan penegasan batas wilayah.
Tahun 2007 munculah kesepakatan bersama (MoU) antara Kota dan Kabupaten dengan Nomor 11 tahun 2007 dan Nomor 01/PERJ/I/2007 tentang pelaksanaan penegasan batas daerah.
"Pemkot dan Pemkab Magelang sepakat menentukan batas di sisi Barat, Utara, dan Timur, dengan menggunakan peta ricikan desa lama. Namun giliran menentukan batas di sisi Selatan, mereka menolak. Pemkot berbicara tentang perluasan wilayah," ungkapnya.
Agung menegaskan, kalau perluasan wilayah, jelas sudah keluar dari konteks pembahasan seharusnya. Dan Pemkab Magelang mengambil sikap menolak tegas perluasan wilayah.
Senada dengan Bupati Magelang, Zaenal Arifin, yang mengatakan bahwa Pemkab Magelang telah memilih salah satu dari empat opsi yang diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyelesaian masalah tapal batas.
"Dalam rapat yang berlangsung di Provinsi beberapa waktu lalu, kita sudah sampailan bahwa kita memilih satu dari empat opsi yangditawarkan Kemendagri. Disitu ada seluruh tim penegasan batas wilayah, Pemprov Jateng, Pemkot, dan Pemkab Magelang," jelasnya.
Di dalam alam rapat tersebut, Pemkab juga sudah memaparkan kronologis serta proses penegasan batas wilayah.
sesuai dengan data yang ada di Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Magelang, terkait munculnya pembahasan penegasan batas wilayah terjadi pada tahun 2001. Ketika itu, Pemkot mengirim surat ke Bupati Magelang yang berisi permintaan penegasan batas wilayah.
Tahun 2007 munculah kesepakatan bersama (MoU) antara Kota dan Kabupaten dengan Nomor 11 tahun 2007 dan Nomor 01/PERJ/I/2007 tentang pelaksanaan penegasan batas daerah.
Surat kesepakatan ini
tidak memiliki batas waktu sehingga masih bisa dijadikan dasar
pembahasan
selanjutnya. Dan pada tahun 2008, pembahasan kedua pihak berujung pada kesepakatan dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah padasisi Barat, Utara, dan Timur, yang ditandatangani kedua belah pihak
,” ujar Agung.
selanjutnya. Dan pada tahun 2008, pembahasan kedua pihak berujung pada kesepakatan dalam Berita Acara Pelacakan Batas Wilayah padasisi Barat, Utara, dan Timur, yang ditandatangani kedua belah pihak
,” ujar Agung.
Pembahasanpun
kembali dilanjutkan untuk menentukan batas di sisi Selatan. Pada
tahap ini, Pemkot dinilai menolak menggunakan dokumen yang
sama seperti sebelumnya dan meminta perluasan wilayah. (zis)
sama seperti sebelumnya dan meminta perluasan wilayah. (zis)
Tidak ada komentar: