Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Perda SOTK Belum Siap APBD 2017 Terancam Molor

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pemerintah Kabupaten Magelang sampai saat ini belum selesaikan peraturan daerah (perda) tentang  Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang akan dilaksanakan tahun depan. Akibatnya proses pembahasan APBD 2017 yang seharunya sudah dimulai dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magelang dipastikan molor.

Ketua DPRD Kabupatebn Magelang Saryan Adi Yanto SE, menyatakan sampai saat ini belum menreima rancangan SOTK dari pihak pemerintah daerah. Akibat dari belum siapnya rancangan SOTK ini pembahasan APBD 2017 terpaksa harus menyesuaikan lagi.

“Seharusnya saat ini proses pembahasan APBD 2017 sudah dimulai. Sesuasi jadwal Pemkab Magelang sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017,” jelasnya Jumat (19/8).

Dia menegaskan agar  proses penyusunan SOTK segera dilaksanakan dan disahkan, denagan langkah cermat dan cerdas dalam penataan perangkat daerah, dengan menekankan pada isu pelayanan publik serta isu inovasi daerah.

Karena SOTK baru ini akan diterapkan pada tahun 2017 yang tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Saryan.

Ketua DPC PDIP ini juga  menilai ada sejumlah SKPD yang memiliki program kurang terintegrasi, dan perlu upaya penataan organisasi yang menitik beratkan pada  pertanggung jawaban akuntabilitas,  sehingga diharapkan bisa  mencegah ketidakjelasan duplikasi dan overlaping organisasi.

“Saat ini masih banyak  tumpang tindih tugas dan wewenang wil organisasi antar SKPD. Dan dalam  penataan organisasi perangkat daerah, pemerintah daerah  harus menyesuaikan dengan karakter Kabupaten Magelang," tegasnya. 

Menurutnya, jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik wilayah atau  variabel lain. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.

“Filosofi SOTK baru adalah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. bukan malah dijadikan alat politis yang hanya dibuat untuk menciptakan kebijakan-kebijakan demi keuntungan politik semata." Tambah Saryan.

Terpisah Bupati Magelang Zaenal Arifin SIP, menyatakan bahwa rancangan SOTK akan segera diserahkan ke DPRD jika telah selesai.

“Tahun ini selesai, saat ini masih digodok di beberapa bagian organisasi," ucapnya.

Untuk diketahui, pascaterbitnya UU dan PP no 18 tahun 2016, setiap kabupaten dan kota di Indonesia termasuk provinsi harus mengikuti perubahan. Perombakan SOTK meliputi perubahan dinas, badan dan instansi. Ada dinas dan instansi yang dipecah menjadi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).(zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply