MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Pemerintah Kabupaten Magelang sampai saat ini belum
selesaikan peraturan daerah (perda) tentang Struktur Organisasi Tata
Kerja (SOTK) yang akan dilaksanakan tahun depan. Akibatnya proses pembahasan APBD 2017 yang
seharunya sudah dimulai dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magelang dipastikan
molor.
Ketua DPRD
Kabupatebn Magelang Saryan Adi Yanto SE, menyatakan sampai saat ini belum
menreima rancangan SOTK dari pihak pemerintah daerah. Akibat dari belum siapnya
rancangan SOTK ini pembahasan APBD 2017 terpaksa harus menyesuaikan lagi.
“Seharusnya
saat ini proses pembahasan APBD 2017 sudah dimulai. Sesuasi jadwal Pemkab
Magelang sudah harus menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2017,” jelasnya Jumat (19/8).
Dia menegaskan
agar proses penyusunan SOTK segera
dilaksanakan dan disahkan, denagan langkah cermat dan cerdas dalam penataan
perangkat daerah, dengan menekankan pada isu pelayanan publik serta isu inovasi
daerah.
“Karena SOTK baru ini akan diterapkan pada tahun 2017 yang
tinggal beberapa bulan lagi,” ujar Saryan.
Ketua DPC
PDIP ini juga menilai ada sejumlah SKPD
yang memiliki program kurang terintegrasi, dan perlu upaya penataan organisasi
yang menitik beratkan pada pertanggung jawaban akuntabilitas, sehingga diharapkan bisa mencegah ketidakjelasan duplikasi dan
overlaping organisasi.
“Saat ini
masih banyak tumpang tindih tugas dan
wewenang wil organisasi antar SKPD. Dan dalam penataan organisasi perangkat daerah,
pemerintah daerah harus menyesuaikan dengan karakter Kabupaten
Magelang," tegasnya.
Menurutnya,
jumlah perangkat daerah ditetapkan berdasarkan kriteria karakteristik wilayah
atau variabel lain. Seperti jumlah penduduk, luas wilayah, jumlah APBD
dan jumlah wilayah bawahan. Sedangkan kriteria variabel faktor teknis meliputi
unsur-unsur substansi masing-masing urusan, ketersediaan SDM, sarana prasarana
penunjang tugas, luas cakupan tugas dan beban kerja.
“Filosofi
SOTK baru adalah untuk memaksimalkan pelayanan masyarakat. bukan malah
dijadikan alat politis yang hanya dibuat untuk menciptakan kebijakan-kebijakan
demi keuntungan politik semata." Tambah Saryan.
Terpisah Bupati
Magelang Zaenal Arifin SIP, menyatakan bahwa rancangan SOTK akan segera
diserahkan ke DPRD jika telah selesai.
“Tahun ini
selesai, saat ini masih digodok di beberapa bagian organisasi," ucapnya.
Untuk
diketahui, pascaterbitnya UU dan PP no 18 tahun 2016, setiap kabupaten dan kota
di Indonesia termasuk provinsi harus mengikuti perubahan. Perombakan SOTK meliputi
perubahan dinas, badan dan instansi. Ada dinas dan instansi yang dipecah
menjadi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).(zis)
Tidak ada komentar: