Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Pembangunan Pasar Muntilan Terancam Gagal Dilaksanakan Tahun Ini DPU ESDM Ajukan Tambahan Rp 15 Miliar

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Akibat perencanaan kurang matang terkait anasilsa dampak lingkungan (amdal), pembangunan pasar Muntilan terancam gagal dilaksanakan tahun ini. Dihadapan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang,  Dinas Pekerjaan Umum Energi dan Sumber Daya Mineral (DPU ESDM) juga gagal mempertanggungjawabkan pengajuan tambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar.

Ketua DPRD Kabupaten Magelang Sariyan Adi Yanto,  mengatakan untuk melakukan perubahan sistem dan memasukkan anggaran tambahan, sudah tidak sesuai dengan Perda Nomor 11 Tahun 2012 dimana Pemkab Magelang akan melaksanakan pembangunan Pasar Muntilan dengan mengguanakan anggaran cadangan APBD sejak 2012 sesuai dengan DED tahun 2010 sebesar Rp 95 miliar.

“DPU ESDM belum bisa melampirkan dokumen pendukung penambahan anggaran Rp 15 miliar. DPU juga terkesan menyepelekan regulasi yang ada. Dalam proses perubahan regulasi ini, bagian hukum ternyata juga tidak dilibatkan,” ungkapnya usai rapat banggar dengan DPU ESDM,  Jumat (23/9).

Dia juga menyatakan bahwa proses perencanaan yang dilakukan juga kurang matang. Dia juga menilai seharusnya, analis dampak lingkungan (Amdal) disusun jauh-jauh hari pasca DED disiapkan. Sehingga sudah muncul perhitungan anggaran yang matang.

”Proses amdal baru dilakukan tahun ini bersamaan dengan rencana pembangunan,” ujar Saryan.

Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Magelang Suyanti  menandaskan,   Pemkab Magelang tidak mencermati  secara utuh terkait rencana dan proses pembangunan Pasar Muntilan. Karena secara teknis pembangunan terancam gagal dilaksanakan  tahun ini, sehingga tidak  sesuai dengan  amat perda.

”Pembangunan molor karena sistem perencanaan tidak matang,” tegasnya.
            
Dia juga menambahkan  proses MOU perubahan Perda Dana Cadangan Pembangunan Pasar Muntilan tidak bisa serta merta dilakukan. Perlu dilakukan pencermatan di DPRD.

”Ada semacam inkonsisten dalam proses ini terkait proses pembangunan dan penganggaran,” kata Suryati
  
Sementara Kepala DPU ESDM Sutarno menuturkan penambahan anggaran Rp 15 miliar tersebut muncul mendasari rekomendasi analis dampak lingkungan (Amdal) Lalin. Dimana, diperlukan perluasan basemant pasar.

“Juga menasari eskalasi (penambahan biaya) akibat mundurnya pembangunan. Pembangunan juga harus dilakukan dengan sistem multiyear, mengingat secara teknis pelaksanaanya membutuhkan waktu 20 bulan. ” paparnya 
  
Diketahui pembangunan Pasar Muntilan direncanakan menghabiskan anggaran Rp 95 miliar sesuai hasil DED tahun 2010. Dimana sejak tahun 2012 Pemkab Megalang mencadangkan anggaran APBD melalui Perda Nomor 11 Tahun 2012. Dalam perda tersebut, mengamanatkan pembangunan pasar dilakukan dalam sistem tahun tunggal yang dimulai tahun 2016 ini. Namun, kini DPU ESDM mengajukan perubahan tahun jamak, dengan penambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar, sehingga total biaya menjadi Rp 110 miliar. (zis)



About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply