Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Usai Dianiaya Kulyubi Masuk Penjara

KALIANGKRIK, KABARMAGELANG.com__Polsek Kaliankrik dan Polres Magelang dinilai  tidak adil dalam menangani kasus penganiayaan Kaliangkrik yang terjjadi bulan Juli 2012 dan 14 Agustus 2016 lalu. Mereka meminta agar pelaku sekaligus pemicu penganiayaan di proses sesuai hukum.

Menurut keluarga korban Amanu (50), mengungkapkan kasus ini bermula ketika pada 14 Agustus 2016 dua warga Dusun Junjungan, Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik Joko dan Aspin menonton hiburan organ tunggal di Dusun Manggal. Mereka dianiaya oleh sejumlah warga Dusun Beseran, Desa Beseran hingga mengalami luka-luka. Karena tidak terima  warga Junjungan tidak terima sehingga balas menganiaya warga Beseran. Selanjutnya Polsek Kaliangkrik menangkap lima warga Junjungan yakni Aspin (20), Muhammad Kulyubi (18), Rudi (21), Galih (20), dan Wawan (20). 

"Anak saya bersama empat rekannya dipenjara karena diduga terlibat penganiayaan. Namun anehnya pemicu penganiayaan Wiji Atmoko (25) dibiarkan bebas," kata Amanu usai mengadu ke Bidang Keluarga Sejahtera, Perlidungan Anak dan Perempuan Bapermas Puan dan KB Kabupaten Magelang, Senin (19/9).

Dia juga mengatakan bahwa polisi tidak menangani warga Beseran yang menganiaya warga Junjungan. Padahal  menurutnya beberapa warga Beseran yang lebih dahulu menganiaya terhadap warga Junjungan.

"Setidaknya ada tiga warga Beseran yang layak jadi tersangka yaitu pelaku utama Wiji Atmoko, Ismawan, dan Amir. Kami minta polisi bersikap adil," sebut Amanu.

Amanu makin kesal karena Polsek Kaliangkrik dan Polres Magelang tidak menangani kasus penganiayaan terhadap anaknya Kulyubi (18) pada bulan Juli 2012. Saat itu, Kulyubi yang masih berusia 14 tahun dan Endro Purnomo (17) dihadang warga Beseran seusai menonton pertandingan PPSM vs Persis Solo.

"Anak saya dipukuli lalu diinjak-injak. Kami sudah melakukan visum dan melapor ke Polsek Kaliangkrik namun tidak ditanggapi. Saya punya laporan polisi yang ditandatangi kapolsek waktu itu AKP Faizun. Polisi tidak adil," keluhnya.

Sementara Koordiantor GPK Aliansi Tepi Barat Pujiyanto, menandaskan bahwa masalah penganiayaan tersebut semakin melebar setelah warga Beseran melayangkan sejumlah tuntutan diantaranya melarang ormas Gerakan Pemuda Kakbah (GPK) tidak melakukan konvoi motor melalui desa mereka.

"Kami tidak pernah terlibat kenapa GPK disebut-sebut. Ini sudah pencemaran nama baik," tegasnya usai mendampingi warga Junjungan melapor ke Polsek Kaliangkrik dan Polres Magelang, serta Bidang Keluarga Sejahtera Perlidungan Anak, dan Perempuan Bapermas Puan dan KB,  Kabupaten Magelang.(zis)


About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply