Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Berkas Perkara Aborsi Yang Melibatkan Seorang Bidan Dan Perawat Segera Dilimpahkan

MUNGKID, KABARMAGELANG.com__Polres Magelang tengah melengkapi berkas perkara kasus aborsi yang melibatkan bidan Mus (44), warga Tempuran bersama perawat NU (27), dan J (53) serta pacar korban B (43). Keempat tersangka tersebut saat ini ditahan di Mapolres Magelang sambil menunggu proses selanjutnya, karenan dinyatakan terbukti melakukan aborsi dengan korban Riyati, warga Desa Sukorejo, Tegalrejo februari 2016 lalu.

Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Rendy Wicaksana, didampingi Kanit PPA, Aiptu Isti Wulandari, menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan melimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Mungkid.

"Dalam waktu dekat, akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Mungkid," katanya Saat  gelar perkara, Jumat (28/10).

Dia menyebutkan, dari hasil penyelidikan, proses aborsi yang terjadi 27 Februari 2016 lalu merupakan permintaan korban sendiri.

"Tersangka B yang juga pacar korban mengaku sempat melarang keinginan korban karena dia bersedia bertanggung jawab," ungkap Rendy.

Karena korban bersikeras, akhirnya aborsi tersebut tetap berlanjut melalui perantara J (53) yang berprofesi sebagai pedagang, warga Tegalrejo. Saat itu, J menyampaikan permintaan korban tersebut kepada perawat NU (27) yang kemudian diteruskan ke bidan Mus.

"Bidan Mus menyanggupi dan disepakati bahwa biaya yang harus dibayar untuk aborsi sebesar RP3 juta. Meliputi biaya aborsi Rp2.500.000 dan uang jasa J Rp500 ribu," ungkap Kasatreskrim.

Setelah korban dan B sepakat, mereka kemudian mendatangi tempat praktek bidan Mus di Klinik Fajar Pratama Mertoyudan, Sabtu (27/2/2016). Korban diberikan 3 butir obat cytotek yang dimasukkan ke dalam alat kelaminnya.

"Selain itu, korban juga diberikan 10 butir obat oleh tersangka NU untuk diminum 3 kali sehari masing-masing 1 butir," jelasnya.

Malam harinya, korban memberitahu tersangka Mus dan NU melalui pesan singkat bahwa janin dalam perutnya sudah keluar namun ari-arinya masih tertinggal. Korban kemudian mengeluarkan sendiri ari-ari tersebut dengan menariknya. Tersangka NU kemudian menyarankan korban pergi ke Rumah Sakit untuk penanganan medis. Dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB, korban akhirnya diantar tersangka B ke praktek dokter H.

"Karena kondisi korban semakin melemah dan kehabisan darah, akhirnya dirujuk ke RSUD Tidar Magelang namun disarankan ke RS Budi Rahayu. Saat diperiksa di rumah sakit bersalin tersebut, ternyata korban sudah meninggal dunia," urainya.

Pihak keluarga sempat curiga akan kematian korban dan melaporkan hal tersebut ke Polres Magelang. Petugas bahkan sempat melakukan pembongkaran makam korban pada 19 Juli lalu untuk mencari bukti dugaan praktek aborsi ilegal.

"Dari hasil otopsi jenazah korban,  diketahui ada indikasi upaya aborsi menggunakan obat dengan dosis tertentu sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," terangnya.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Magelang, Isti Wulandari menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sebuah bet, slimut, dan dua Hp. Tersangka  akan dijerat pasal 194 UURI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan atau pasal 348 KUHP.

"Ancaman hukuman yang diberikan yakni penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar," tegasnya.(zis)

About kabarmagelang.com

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply