Header ads

Header ads
Kembangkan Bisnis Kamu dengan Iklan di Kabar Magelang
» » Praktisi Hukum : Tidak Perlu Pengerahan Massa Pengaruhi Proses Hukum Ahok


Pakar hukum pidana Suhardi Somomoeljono  mengatakan kepada seluruh pihak untuk tidak lagi melakukan pengerahan massa untuk memaksa pemerintah dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI non aktif, Basuki Thahaja Purnama alias Ahok. Sebab hal tersebut merupakan tindakan negatif dan menimbulkan kesan masyarakat tidak percaya kepada negara dalam penegakan hukum.



“Jadi tidak perlu mengerahkan massa  untuk menekan apalagi bersikap anarkhis," kata Suhardi dalam Forum Groub Discusion (FGD) yang diselenggarakan LBH Laksi, Kamis (17/11).

Senada dengan Suhardi, akademisi dan juga mantan Hakim Agung, Masyur Efendi mengatakan bahwa aksi pengerahan massa yang menurut kabar akan kembali dilakukan adalah perbuatan sia-sia. Sebab penggiringan opini publik dalam suatu perkara yang sedang berproses di pengadilan dapat menghasilkan putusan pengadilan yang sesat dengan demikian proses hukum (law enforcement) harus benar-benar dijaga nilai-nilai independensinya.

"Hukum dalam pelaksanaannya (law in action) tidak dibenarkan dilakukan intervensi oleh siapapun sehingga hukum benar-benar mampu berdiri sebagai wasit yang adil itulah makna dari hukum sebagai panglima," jelas Efendi.

Alasan tidak diperlukannya pengarahan massa untuk menuntut pemerintah dalam proses hukum Ahok menurut Suhardi berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia bahwa kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh  Ahok adalah murni peristiwa pidana umum. Ia pun menghimbau agar semua pihak mematuhi proses hukum yang berlaku mulai dari penyidikan hingga sampai ketuk palu di pengadilan nanti.

 “Karena itu wajib diselesaikan berdasarkan prosedur hukum pidana  yang berlaku,” ujarnya kepada Kabar Magelang.

About KabarMagelang

Info terupdate seputar Kabar Magelang. Lejitkan dan Kembangan usaha Anda di Kabar Magelang
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Leave a Reply